Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Berita Polri » Mediasi Berhasil Ada Campur Tangan LSM Format, Perkara Penganiayaan di Ampibabo Diselesaikan Secara Damai

Mediasi Berhasil Ada Campur Tangan LSM Format, Perkara Penganiayaan di Ampibabo Diselesaikan Secara Damai

  • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
  • visibility 131
  • comment 0 komentar

AMPIBABO | Harian Sulawesi Perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif setelah melalui proses mediasi selama hampir sembilan bulan.

Penyelesaian perkara tersebut difasilitasi oleh Polsek Ampibabo Polres Parigi Moutong dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, lembaga bantuan hukum, dan tokoh masyarakat.

Kasus yang terjadi pada 27 Agustus 2025 itu melibatkan empat terlapor, yakni Andrian, Eron, Fikram, dan Ferdi, dengan korban bernama Aril.

Melalui sejumlah tahapan mediasi, para pihak akhirnya sepakat menempuh jalur damai untuk mengakhiri konflik yang sempat menimbulkan ketegangan di lingkungan masyarakat.

Kapolsek Ampibabo, Iptu Ansarudin, SH mengatakan penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kami ingin menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, terciptanya perdamaian, dan terjaganya persatuan masyarakat,” ujar Ansarudin.

Dalam proses mediasi tersebut, Direktur LSM FORMAT Kabupaten Parigi Moutong juga sebagai Ketua DPW PEKNAS Sulteng dan Ketua PW APRI Sulteng, Isram Said Lolo, turut terlibat aktif bersama Kepala Desa Ampibabo Utara Fikri, Ketua Posbakum Ampibabo Utara Moh Umar, serta penyidik Polsek Ampibabo Aiptu Gusti Putu H.

Mereka melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak guna membangun komunikasi dan mendorong tercapainya penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.

Isram Said Lolo mengatakan penyelesaian melalui jalur damai bukan berarti mengesampingkan hukum, melainkan menjalankan semangat hukum yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Tujuan utama hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dalam perkara ini, korban telah memperoleh pemulihan, para pelaku mengakui kesalahan, meminta maaf, dan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan,” kata Isram.

Menurut dia, pendekatan Restorative Justice menjadi pilihan yang tepat karena memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat konflik.

Sebagai bagian dari kesepakatan damai, para terlapor menyerahkan santunan sebesar Rp12 juta kepada korban untuk membantu biaya pengobatan dan pemulihan.

Kesepakatan tersebut kemudian menjadi dasar penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Isram juga mengapresiasi sikap korban dan keluarganya yang bersedia membuka pintu maaf, serta para terlapor yang mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Keberanian meminta maaf dan kebesaran hati untuk memaafkan merupakan langkah penting dalam menjaga persaudaraan dan keharmonisan masyarakat,” ujarnya.

Keberhasilan mediasi tersebut dinilai menjadi contoh sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Dengan berakhirnya perkara secara damai, masyarakat Ampibabo diharapkan dapat kembali hidup berdampingan dalam suasana yang aman, harmonis, dan penuh semangat persaudaraan. (**)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sembunyikan 27 Paket Sabu di Bantal Guling, Pemuda di Luwuk Masuk Bui 

    Sembunyikan 27 Paket Sabu di Bantal Guling, Pemuda di Luwuk Masuk Bui 

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
    • account_circle Yunai
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Ket: Pelaku YL bersama barang bukti 27 paket sabu. (Foto: Humas Polres Banggai) LUWUK | Harian Sulawesi – Kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Luwuk Selatan, berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Banggai. Selasa (2/6) malam kemarin, sekira pukul 22.00 wita seorang pria berinisial YL (25) warga Kelurahan Simpong, […]

  • Gempa 6,7 SR Goyang Parimo, Pasangan Erwin – Sahid Teruji Hingga Menggelar Zikir Bersama

    Gempa 6,7 SR Goyang Parimo, Pasangan Erwin – Sahid Teruji Hingga Menggelar Zikir Bersama

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 80
    • 0Komentar

    PARIGI | Harian Sulawesi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar Zikir Akbar dan doa bersama di halaman Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi pembuka rangkaian refleksi satu tahun kepemimpinan Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase dan Wakil Bupati H. Abdul Sahid. Selain sebagai bagian dari agenda refleksi pemerintahan, kegiatan itu juga […]

  • Sidak Gabungan di Lapas Parigi Temukan HP hingga Sajam Rakitan, 12 Narapidana Positif Narkoba

    Sidak Gabungan di Lapas Parigi Temukan HP hingga Sajam Rakitan, 12 Narapidana Positif Narkoba

    • calendar_month Ming, 24 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 82
    • 0Komentar

    PARIGI | Harian Sulawesi – Tim gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah bersama personel Polsek Parigi dan petugas Lapas Kelas III Parigi menggelar razia besar-besaran di seluruh blok hunian warga binaan, Sabtu (23/5/2026) malam. Kegiatan yang berlangsung di Lapas Kelas III Parigi, Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong itu dilakukan […]

  • Kadis Perpustakaan Bongkar Dugaan “Pemain Luar” Atur Paket Proyek, DPRD: Sebut Saja Namanya!

    Kadis Perpustakaan Bongkar Dugaan “Pemain Luar” Atur Paket Proyek, DPRD: Sebut Saja Namanya!

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Foto: Kadis Syamsu buka-bukaan dihadapan Pansus LHP BPK RI (f-Pde) PARIGI | Harian Sulawesi – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Syamsu Nadjemudin, mengungkap dugaan adanya keterlibatan pihak eksternal dalam pengaturan tiga paket proyek di lingkungan Layanan Perpustakaan Daerah. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) […]

  • Bunda PAUD Parigi Moutong Sebut Jumlah Anak Tidak Sekolah Capai 13 Ribu

    Bunda PAUD Parigi Moutong Sebut Jumlah Anak Tidak Sekolah Capai 13 Ribu

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 126
    • 0Komentar

    PARIMO, Sulawesi Tengah – Bunda PAUD Kabupaten Parigi Moutong, Hj. Hestiwaty Nanga, menyatakan jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di daerah tersebut mencapai sekitar 13 ribu orang berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hal itu disampaikan saat membuka Seminar Parenting yang diselenggarakan Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) Parigi Moutong di Auditorium Kantor Bupati, […]

  • Saat Warga Bertahan di Pengungsian, DPRD Pertanyakan Keberangkatan Bupati-Wabup ke PENAS KTNA di Gorontalo

    Saat Warga Bertahan di Pengungsian, DPRD Pertanyakan Keberangkatan Bupati-Wabup ke PENAS KTNA di Gorontalo

    • calendar_month Ming, 21 Jun 2026
    • account_circle Sumardin (Pde)
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Foto : Wakil Ketua DPRD Parimo Sayutin Budiyanto Tongani (f-ist) PARIMO | Harian Sulawesi – Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong menyoroti keberangkatan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong yang secara bersamaan menghadiri kegiatan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII di Gorontalo, di tengah status tanggap darurat bencana yang masih berlaku di daerah tersebut. DPRD menilai […]

error: Content is protected !!
expand_less