Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Berita Polri » Mediasi Berhasil Ada Campur Tangan LSM Format, Perkara Penganiayaan di Ampibabo Diselesaikan Secara Damai

Mediasi Berhasil Ada Campur Tangan LSM Format, Perkara Penganiayaan di Ampibabo Diselesaikan Secara Damai

  • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
  • visibility 104
  • comment 0 komentar

AMPIBABO | Harian Sulawesi Perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif setelah melalui proses mediasi selama hampir sembilan bulan.

Penyelesaian perkara tersebut difasilitasi oleh Polsek Ampibabo Polres Parigi Moutong dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, lembaga bantuan hukum, dan tokoh masyarakat.

Kasus yang terjadi pada 27 Agustus 2025 itu melibatkan empat terlapor, yakni Andrian, Eron, Fikram, dan Ferdi, dengan korban bernama Aril.

Melalui sejumlah tahapan mediasi, para pihak akhirnya sepakat menempuh jalur damai untuk mengakhiri konflik yang sempat menimbulkan ketegangan di lingkungan masyarakat.

Kapolsek Ampibabo, Iptu Ansarudin, SH mengatakan penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kami ingin menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, terciptanya perdamaian, dan terjaganya persatuan masyarakat,” ujar Ansarudin.

Dalam proses mediasi tersebut, Direktur LSM FORMAT Kabupaten Parigi Moutong juga sebagai Ketua DPW PEKNAS Sulteng dan Ketua PW APRI Sulteng, Isram Said Lolo, turut terlibat aktif bersama Kepala Desa Ampibabo Utara Fikri, Ketua Posbakum Ampibabo Utara Moh Umar, serta penyidik Polsek Ampibabo Aiptu Gusti Putu H.

Mereka melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak guna membangun komunikasi dan mendorong tercapainya penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.

Isram Said Lolo mengatakan penyelesaian melalui jalur damai bukan berarti mengesampingkan hukum, melainkan menjalankan semangat hukum yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Tujuan utama hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dalam perkara ini, korban telah memperoleh pemulihan, para pelaku mengakui kesalahan, meminta maaf, dan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan,” kata Isram.

Menurut dia, pendekatan Restorative Justice menjadi pilihan yang tepat karena memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat konflik.

Sebagai bagian dari kesepakatan damai, para terlapor menyerahkan santunan sebesar Rp12 juta kepada korban untuk membantu biaya pengobatan dan pemulihan.

Kesepakatan tersebut kemudian menjadi dasar penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Isram juga mengapresiasi sikap korban dan keluarganya yang bersedia membuka pintu maaf, serta para terlapor yang mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Keberanian meminta maaf dan kebesaran hati untuk memaafkan merupakan langkah penting dalam menjaga persaudaraan dan keharmonisan masyarakat,” ujarnya.

Keberhasilan mediasi tersebut dinilai menjadi contoh sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Dengan berakhirnya perkara secara damai, masyarakat Ampibabo diharapkan dapat kembali hidup berdampingan dalam suasana yang aman, harmonis, dan penuh semangat persaudaraan. (**)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Amankan Babuk 12 Sachet Sabu, Pelaku Dijerat UU Narkotika

    Polisi Amankan Babuk 12 Sachet Sabu, Pelaku Dijerat UU Narkotika

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Ket: Tersangka AP bersama barang bukti saat diamankan Satres Narkoba Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai) Luwuk, Harian Sulawesi – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banggai, Rabu (6/5) kemarin, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap seorang tersangka di Kelurahan Bungin. Tersangka berinisial AP (56) ini ditangkap sekira pukul 11.30 wita, tepatnya di jalan Samratulangi, Kelurahan […]

  • Perkuat Sinergi Nasional, Ketua DPRD Parigi Moutong

    Perkuat Sinergi Nasional, Ketua DPRD Parigi Moutong

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 20
    • 0Komentar

    PARIMO, Harian Sulawesi – Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh, dijadwalkan mengikuti agenda strategis nasional bertajuk “Retret Ketua DPRD se-Indonesia” yang digelar di Akademi Militer (Akmil), Magelang, pada 14 hingga 19 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang bertujuan untuk menyelaraskan visi pembangunan daerah dengan arah kebijakan […]

  • Sidak Gabungan di Lapas Parigi Temukan HP hingga Sajam Rakitan, 12 Narapidana Positif Narkoba

    Sidak Gabungan di Lapas Parigi Temukan HP hingga Sajam Rakitan, 12 Narapidana Positif Narkoba

    • calendar_month Ming, 24 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 54
    • 0Komentar

    PARIGI | Harian Sulawesi – Tim gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah bersama personel Polsek Parigi dan petugas Lapas Kelas III Parigi menggelar razia besar-besaran di seluruh blok hunian warga binaan, Sabtu (23/5/2026) malam. Kegiatan yang berlangsung di Lapas Kelas III Parigi, Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong itu dilakukan […]

  • Wabup Surya Minta Data Kemiskinan Touna Dibersihkan, Camat Diminta Kawal Pemutakhiran DTSEN hingga Desa

    Wabup Surya Minta Data Kemiskinan Touna Dibersihkan, Camat Diminta Kawal Pemutakhiran DTSEN hingga Desa

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle Taufik
    • visibility 18
    • 0Komentar

    TOUNA | Harian Sulawesi – Wakil Bupati Tojo Una-Una, Hj. Surya, memimpin langsung evaluasi pelaksanaan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Tojo Una-Una, Rabu (20/5/2026). Dalam rapat tersebut, Surya menegaskan pentingnya memastikan data kemiskinan yang dimiliki pemerintah daerah benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan. […]

  • Insiden Pohon Tumbang, DPRD Parigi Moutong Desak Evaluasi Dinas Terkait

    Insiden Pohon Tumbang, DPRD Parigi Moutong Desak Evaluasi Dinas Terkait

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 28
    • 0Komentar

    PARIGI, Harian Sulawesi – Peristiwa pohon tumbang yang menelan korban jiwa baru baru ini, mendapat sorotan dari DPRD Parigi Moutong. Pemkab didesak melakukan penebangan pohon pelindung yang dinilai membahayakan publik. Desakan ini menyusul insiden pohon tumbang di Jalan Lida Gimba Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, yang menewaskan seorang balita pada Sabtu, 11 April 2026. Wakil Ketua […]

  • Airsoft Gun Tak Berizin Milik Warga Pagimana Disita Aparat Kepolisian

    Airsoft Gun Tak Berizin Milik Warga Pagimana Disita Aparat Kepolisian

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Ket: Dua unit airsoft gun tak berizin yang disita Polsek Pagimana. (Foto: Humas Polres Banggai) to @hariansulawesi LUWUK | Harian Sulawesi – Jajaran Polsek Pagimana mengamankan 2 unit Airsoft Gun berbagai jenis milik warga di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Senin (18/5) kemarin. Airsoft gun itu disita polisi karena tidak dilengkapi syarat-syarat dan dokumen kepemilikan secara resmi, […]

error: Content is protected !!
expand_less