Istri Simpan Sabu Hampir 12 Gram, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Bolano Lambunu
- calendar_month Sel, 19 Mei 2026
- visibility 24
- comment 0 komentar

PARIMO | Harian Sulawesi – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan pasangan suami istri di rumah mereka pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kedua warga yang diamankan masing-masing berinisial HR (51) dan suaminya ZH (34). Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun V, Desa Lambunu, Kecamatan Bolano Lambunu.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 11,94 gram.
Polisi mengungkapkan, empat paket sabu ditemukan di dalam lemari kamar, sedangkan satu paket lainnya disimpan di dalam ember di kamar mandi.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Barang bukti yang disita di antaranya satu unit timbangan digital, 10 plastik klip kosong, satu kotak plastik kecil, satu bungkus roti bekas, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Kasat Narkoba Polres Parimo IPTU Nicho Eliezer mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial B di wilayah Kelurahan Kayumalue untuk kemudian diedarkan kembali di Kecamatan Bolano Lambunu.
“Barang tersebut dijemput langsung oleh yang bersangkutan untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Bolano Lambunu,” ujar Nicho.
Meski awalnya mengamankan pasangan suami istri, polisi akhirnya menetapkan HR sebagai tersangka.
Penyidik menyebut narkotika tersebut berada dalam penguasaan HR, sementara suaminya tidak mengetahui keberadaan barang haram itu di rumah mereka.
“Setelah hasil penelusuran kami, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pihak perempuan. Karena barang tersebut berada dalam penguasaannya, sementara suaminya tidak mengetahui bahwa istrinya menyimpan narkotika tersebut,” kata Nicho.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna memburu pemasok sabu dan mengungkap jaringan peredarannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
- Penulis: hariansulawesi.id
- Editor: Pde

Saat ini belum ada komentar