Mediasi Berhasil Ada Campur Tangan LSM Format, Perkara Penganiayaan di Ampibabo Diselesaikan Secara Damai
- calendar_month Sel, 9 Jun 2026
- visibility 103
- comment 0 komentar

AMPIBABO | Harian Sulawesi – Perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif setelah melalui proses mediasi selama hampir sembilan bulan.
Penyelesaian perkara tersebut difasilitasi oleh Polsek Ampibabo Polres Parigi Moutong dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, lembaga bantuan hukum, dan tokoh masyarakat.
Kasus yang terjadi pada 27 Agustus 2025 itu melibatkan empat terlapor, yakni Andrian, Eron, Fikram, dan Ferdi, dengan korban bernama Aril.
Melalui sejumlah tahapan mediasi, para pihak akhirnya sepakat menempuh jalur damai untuk mengakhiri konflik yang sempat menimbulkan ketegangan di lingkungan masyarakat.
Kapolsek Ampibabo, Iptu Ansarudin, SH mengatakan penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kami ingin menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, terciptanya perdamaian, dan terjaganya persatuan masyarakat,” ujar Ansarudin.
Dalam proses mediasi tersebut, Direktur LSM FORMAT Kabupaten Parigi Moutong juga sebagai Ketua DPW PEKNAS Sulteng dan Ketua PW APRI Sulteng, Isram Said Lolo, turut terlibat aktif bersama Kepala Desa Ampibabo Utara Fikri, Ketua Posbakum Ampibabo Utara Moh Umar, serta penyidik Polsek Ampibabo Aiptu Gusti Putu H.
Mereka melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak guna membangun komunikasi dan mendorong tercapainya penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.
Isram Said Lolo mengatakan penyelesaian melalui jalur damai bukan berarti mengesampingkan hukum, melainkan menjalankan semangat hukum yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Tujuan utama hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Dalam perkara ini, korban telah memperoleh pemulihan, para pelaku mengakui kesalahan, meminta maaf, dan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan,” kata Isram.
Menurut dia, pendekatan Restorative Justice menjadi pilihan yang tepat karena memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat konflik.
Sebagai bagian dari kesepakatan damai, para terlapor menyerahkan santunan sebesar Rp12 juta kepada korban untuk membantu biaya pengobatan dan pemulihan.
Kesepakatan tersebut kemudian menjadi dasar penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Isram juga mengapresiasi sikap korban dan keluarganya yang bersedia membuka pintu maaf, serta para terlapor yang mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Keberanian meminta maaf dan kebesaran hati untuk memaafkan merupakan langkah penting dalam menjaga persaudaraan dan keharmonisan masyarakat,” ujarnya.
Keberhasilan mediasi tersebut dinilai menjadi contoh sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Dengan berakhirnya perkara secara damai, masyarakat Ampibabo diharapkan dapat kembali hidup berdampingan dalam suasana yang aman, harmonis, dan penuh semangat persaudaraan. (**)
- Penulis: Sumardin (Pde)
- Sumber: LSM Format / Polsek Ampibabo

Saat ini belum ada komentar