Gadis 13 Tahun Dicabuli, Pelaku Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi
- calendar_month Kam, 14 Mei 2026
- visibility 45
- comment 0 komentar

Ket: Pelaku NA saat diamankan aparat Polsek Toili. (Foto: Humas Polres Banggai)
LUWUK | Harian Sulawesi – Seorang pria berinisial NA (23) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga melakukan tindakan pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (13/5) kemarin.
NA adalah warga Kecamatan Batuk Selatan, tak berkutik ketika diamankan Unit Reskrim Polsek Toili Polres Banggai yang saat itu berada di lokasi kerja, usai dilaporkan orang tua kandung korban yang masih berumur 13 tahun.
Tindak pidana pencabulan itu terjadi sekira pukul 01.00 wita, Kamis (2/4) dini hari lalu, di sebuah penginapan di Kecamatan Toili Barat.
Sebagaimana hal itu diungkap, Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga.
Ia menyebutkan, aksi bejat pelaku kemudian dilaporkan orang tua korban ke SPKT Polsek Toili dengan laporan polisi nomor LP/B/28/IV/2026/SPKT/Polsek Toili/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 2 April 2026.
“Ibu kandung korban yang melaporkan kasus tersebut,” kata Kapolsek.
Perbuatan tercela itu terungkap, lanjut Kapolsek, saat orang tua korban terbangun dari tidur malam dan mendapati anaknya telah menghilang.
Orang tua korban mencoba mencari tahu keberadaan anaknya, dan mendapatkan informasi bahwa korban dibawa pelaku ke sebuah penginapan.
“Korban yang masih belia ini, ditemukan seorang diri berada di dalam kamar penginapan,” jelas Kapolsek.
Pelaku NA kemudian digiring ke Kapolsek Toili. Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan untuk diproses hukum lebih lanjut. (Yunai)
- Penulis: hariansulawesi.id

Saat ini belum ada komentar