Nama Mantan Anggota DPRD Asal Sidrap Disebut dalam Isu PETI Tombi
- calendar_month Rab, 17 Jun 2026
- visibility 170
- comment 0 komentar

Polda Sulteng Tegaskan Siap Tindak Pelanggar
AMPIBABO | Harian Sulawesi – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, isu tambang ilegal tersebut menyeret nama seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, berinisial ID.
Menanggapi hal itu, Polda Sulawesi Tengah menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Apabila dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka akan dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono kepada wartawan, Rabu lepas Maghrib (17/6/2026) melalui pesan singkatnya.
Djoko mengatakan, penanganan PETI menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian. Karena itu, jajaran Polda Sulawesi Tengah bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus melakukan pengawasan dan penertiban di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal.
Menurut dia, upaya penegakan hukum sebenarnya telah dilakukan sebelumnya. Pada April 2026, tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait telah melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah Desa Tombi.
“Terkait informasi aktivitas PETI, Polda bersama Polres jajaran dan tim gabungan telah melakukan berbagai upaya penertiban sesuai arahan pimpinan,” ujarnya.
Meski demikian, Djoko menilai penyelesaian persoalan tambang ilegal tidak cukup hanya melalui pendekatan represif.
Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan juga perlu menghadirkan solusi jangka panjang agar aktivitas serupa tidak terus berulang.
Salah satu solusi yang dinilai dapat ditempuh adalah melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten, namun perlu diimbangi dengan solusi berkelanjutan,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga mendesak Kapolda Sulawesi Tengah yang baru untuk segera menertibkan aktivitas PETI di Desa Tombi.
Mereka juga meminta aparat menelusuri dugaan keterlibatan para pemodal yang disebut berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mendengar nama ID kerap disebut sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI di wilayah itu.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi maupun bukti hukum yang menguatkan dugaan tersebut.
“ID ini sering disebut-sebut punya bekingan orang kuat sehingga tidak tersentuh hukum,” ujar sumber tersebut.
Warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang yang disebut masih berlangsung di sekitar aliran sungai.
Selain berpotensi merusak kawasan hutan, aktivitas tersebut dikhawatirkan mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Mereka menilai keberadaan puluhan alat berat yang beroperasi untuk mencari emas secara ilegal harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. (**)
- Penulis: TIM
- Editor: Sumardin (Pde)

Saat ini belum ada komentar