Dugaan Ijazah Palsu Kades Terpilih Timbulon Dilaporkan ke Polisi, Panitia Pilkades Ikut Disorot
- calendar_month Sel, 28 Jul 2026
- visibility 641
- comment 0 komentar

Foto: Terlihat seorang warga desa Timbulon melaporkan kasus dugaan ijazah palsu milik RB di Polres Tolitoli. (f-ist)
TOLITOLI, Sulteng – Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh kepala desa terpilih Desa Timbulon, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, menjadi sorotan.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Tolitoli setelah warga menilai panitia pemilihan kepala desa (pilkades) tetap meloloskan calon berinisial RB meski sebelumnya telah diprotes terkait keabsahan dokumen pendidikannya.

SURAT TANDA TAMAT BELAJAR MILIK RB DI DUGA TIDAK BERKESESUAIAN DENGAN SURAT TANDA TAMAT BELAJAR MILIK SULINDA
Berdasarkan informasi yang diterima, RB diduga menggunakan ijazah yang dipersoalkan saat mendaftar sebagai calon kepala desa pada Pilkades Serentak 2026.
Meski sempat diprotes oleh seorang warga sebelum hari pemungutan suara, panitia disebut tidak menindaklanjuti keberatan tersebut hingga RB tetap ditetapkan sebagai peserta dan akhirnya memperoleh suara terbanyak, mengungguli dua calon lainnya.
Seorang warga Desa Timbulon yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa atas sikap panitia pilkades. Menurut dia, laporan keberatan telah disampaikan jauh sebelum pemungutan suara, namun tidak mendapat respons.

SURAT TANDA TERIMA LAPORAN POLISI
Karena itu, pada Senin (27/4/2026), warga tersebut melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu ke Polres Tolitoli dengan menyerahkan fotokopi legalisir ijazah yang dipersoalkan beserta dokumen pembanding milik Sulinda, yang disebut merupakan teman seangkatan RB saat bersekolah di SDN 2 Binontoan.
Warga itu juga mempersoalkan kondisi fisik ijazah yang diduga milik RB karena disebut tidak terdapat sidik jari di atas pasfoto maupun cap sekolah sebagaimana lazimnya surat tanda tamat belajar.
Hingga berita ini ditulis, RB disebut telah beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon oleh media, namun nomor teleponnya tidak lagi aktif sehingga belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut.
Sementara itu, Kepala SDN 2 Binontoan, Umi A. Datuamas, membenarkan bahwa dokumen ijazah milik RB sempat diajukan untuk dilegalisasi.
Namun, ia mengaku menunda penandatanganan legalisir selama sekitar tujuh hari karena memiliki keraguan terhadap fisik dokumen tersebut.
Menurut Umi, RB sempat meyakinkan bahwa ijazah itu benar miliknya dan bahkan beberapa kali mendatangi sekolah maupun rumahnya agar legalisir segera ditandatangani. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polres Tolitoli mengenai perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan pihak sekolah. Dugaan penggunaan ijazah palsu masih dalam proses penanganan aparat kepolisian, sehingga RB tetap harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (**)
- Penulis: Mahdi Rumi
- Editor: Sumardin (Pde

Saat ini belum ada komentar