Gugatan Rp 10 Miliar ke Pemkab Parigi Moutong Disorot DPRD, Pansus Pertanyakan Kisruh Denda Proyek Perpustakaan
- calendar_month Rab, 15 Jul 2026
- visibility 58
- comment 0 komentar

PARIGI | Harian Sulawesi – Gugatan perdata senilai Rp 10 miliar terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi sorotan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Parimo, Selasa (14/7/2026).
Gugatan tersebut bermula dari perbedaan perhitungan denda keterlambatan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah yang melibatkan Pemkab Parimo dan kontraktor pelaksana, CV Arawan.
Anggota Pansus LHP BPK DPRD Parimo, Adnyana Wirawan, mempertanyakan penyebab munculnya perbedaan perhitungan denda yang dinilainya telah berujung pada gugatan hukum terhadap pemerintah daerah.
“Jelaskan kepada kami, kenapa terjadi perbedaan ini,” kata Adnyana saat meminta penjelasan Inspektorat Daerah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perpustakaan dalam rapat tersebut.
Menurut Adnyana, akibat perbedaan perhitungan itu, Pemkab Parigi Moutong kini menghadapi gugatan dengan nilai fantastis.
“Atas perbedaan tersebut sehingga daerah kita dituntut Rp 10 miliar,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi fisik gedung perpustakaan yang disebut telah mengalami kebocoran di sejumlah bagian meski proyek telah selesai dikerjakan.
“Kita harus tegas. Sudah hasil pekerjaan tidak bisa digunakan, daerah kita digugat Rp 10 miliar. Ini problem,” kata Adnyana.
Ia mengaku prihatin dengan kondisi bangunan tersebut dan meminta kejelasan mengenai dasar perhitungan denda yang digunakan pemerintah.
“Dengan proses seperti ini, saya sudah stres juga melihatnya. Tetapi saya ingin penjelasan Inspektorat dan PPK, perhitungan yang mana sebenarnya kita pakai,” ucapnya.
Dalam rapat itu, Adnyana juga meminta adanya kepastian mekanisme perhitungan denda agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada proyek-proyek pemerintah di masa mendatang.
Berdasarkan pembahasan rapat, polemik bermula ketika PPK Dinas Perpustakaan menetapkan denda keterlambatan proyek sebesar Rp 35,1 juta untuk keterlambatan selama 58 hari. Denda tersebut telah disetorkan kontraktor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 23 Februari 2026.
Namun, setelah Inspektorat Daerah mengeluarkan hasil telaah pada 17 Maret 2026, besaran denda berubah menjadi Rp 423,2 juta atau sekitar 12 kali lebih besar dari perhitungan awal. Perubahan itu berdampak pada tertahannya sisa pembayaran proyek senilai lebih dari Rp 2 miliar.
Merasa dirugikan, CV Arawan kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Parigi yang terdaftar dengan Nomor Register 55/Pdt.G/2026/PN Prg sejak 10 Juni 2026. Dalam gugatan tersebut, kontraktor meminta pengembalian dana titipan, ganti rugi materiil sebesar Rp 31,8 juta, serta ganti rugi immateriil senilai Rp 10 miliar.
Hingga rapat Pansus berakhir, belum ada keputusan resmi terkait perbedaan perhitungan denda tersebut. DPRD Parigi Moutong menyatakan akan menyusun rekomendasi sebagai tindak lanjut atas polemik yang masih berlangsung. (**)
- Penulis: Sumardin (Pde)
- Editor: Adelia Safitri
- Sumber: Pansus LHP BPK RI DPRD Parimo

Saat ini belum ada komentar