DPRD Parimo Semprot PETI Desa Siaga: Ketahanan Pangan Terancam, Penegakan Hukum Dipertanyakan
- calendar_month Sen, 15 Jun 2026
- visibility 87
- comment 0 komentar

Ket: Saat Paripurna DPRD Parimo, salah seorang Anleg melontarkan kritis keras akibat maraknya PETI yang tidak terkendali dan mengancam keberadaan sawah baru program nasional (f-Pde)
PARIGI | Harian Sulawesi – Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Mohammad Irfain, melontarkan kritik keras terhadap maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Siaga, Kecamatan Tinombo Selatan.
Dia menilai keberadaan tambang ilegal tersebut bertentangan dengan program nasional ketahanan pangan yang tengah didorong pemerintah pusat.
Sorotan itu disampaikan Irfain dalam rapat paripurna DPRD Parimo dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) hasil harmonisasi, Senin (15/6/2026).
Menurut Irfain, kondisi di Tinombo Selatan sangat ironis. Di satu sisi, wilayah tersebut ditetapkan sebagai salah satu lokasi program percetakan sawah baru yang menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.
Namun di sisi lain, aktivitas tambang emas ilegal justru berlangsung di kawasan yang sama.
“Ini ironis. Tinombo Selatan ditetapkan sebagai lokasi cetak sawah baru dan lumbung pangan, tapi justru ada aktivitas tambang ilegal di Desa Siaga. Ini bentuk pembangkangan terhadap program nasional,” kata Irfain.
Dia membeberkan, Parimo sebelumnya mendapat alokasi sekitar 500 hektare lahan untuk program pembukaan sawah baru dari pemerintah pusat, termasuk di Kecamatan Tinombo Selatan.
Program tersebut menjadi bukti bahwa daerah tersebut dipandang memiliki potensi strategis sebagai kawasan penyangga pangan.
Namun, aktivitas pertambangan ilegal dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan program tersebut.
Selain merusak lahan, tambang emas tanpa izin juga dikhawatirkan mengganggu sumber air yang menjadi kebutuhan utama sektor pertanian.
“Air untuk pengairan sawah bisa rusak. Kita bicara ketahanan pangan, tapi lahannya dirusak. Ini problem,” ujarnya.
Irfain juga mengungkap adanya informasi mengenai upaya pihak tertentu yang diduga mendorong legalisasi aktivitas tambang dengan mengatasnamakan aspirasi masyarakat setempat.
“Ada informasi masyarakat dimobilisasi untuk meminta tambang itu dilegalkan. Seolah-olah ini keinginan rakyat, padahal bisa jadi ada pemodal dari luar,” katanya.
Menurut dia, aktivitas pertambangan tidak seharusnya berada di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Ia bahkan membandingkan dengan kasus petani yang dapat dikenai sanksi hukum ketika mengalihfungsikan lahan pertanian miliknya.
“Petani yang ubah sawah jadi tambak saja bisa dipidana. Ini justru tambang ilegal dibiarkan di sekitar sawah baru,” ucapnya.
Karena itu, Irfain mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas PETI di Desa Siaga.
“Harus ada penegakan hukum. Tangkap pelakunya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan kinerja pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menilai lemahnya penyelesaian berbagai persoalan lingkungan telah memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah maupun lembaga legislatif.
“Kita sudah krisis kepercayaan hari ini. Oleh masyarakat kita dianggap pelawak, Pemda pelawak, DPRD pelawak karena banyak hal-hal yang disoroti tidak pernah tuntas. Salah satunya soal isu lingkungan,” kata Irfain.
Lebih jauh, ia mengingatkan potensi dampak sosial yang dapat muncul apabila aktivitas tambang ilegal terus dibiarkan. Kerusakan lingkungan yang berujung pada terganggunya produksi pertanian dinilai berpotensi memicu gejolak di tengah masyarakat.
“Kalau terjadi gagal panen, saya pastikan akan ada gerakan massa besar seperti 2022. Ini bisa berujung anarkis,” ujarnya. (**)
- Penulis: Sumardin (Pde)
- Editor: Adelia Safitri
- Sumber: Paripurna Dewan

Saat ini belum ada komentar