Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » DPR » Gugatan Rp 10 Miliar ke Pemkab Parigi Moutong Disorot DPRD, Pansus Pertanyakan Kisruh Denda Proyek Perpustakaan

Gugatan Rp 10 Miliar ke Pemkab Parigi Moutong Disorot DPRD, Pansus Pertanyakan Kisruh Denda Proyek Perpustakaan

  • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
  • visibility 59
  • comment 0 komentar

PARIGI | Harian Sulawesi Gugatan perdata senilai Rp 10 miliar terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi sorotan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Parimo, Selasa (14/7/2026).

Gugatan tersebut bermula dari perbedaan perhitungan denda keterlambatan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah yang melibatkan Pemkab Parimo dan kontraktor pelaksana, CV Arawan.

Anggota Pansus LHP BPK DPRD Parimo, Adnyana Wirawan, mempertanyakan penyebab munculnya perbedaan perhitungan denda yang dinilainya telah berujung pada gugatan hukum terhadap pemerintah daerah.

“Jelaskan kepada kami, kenapa terjadi perbedaan ini,” kata Adnyana saat meminta penjelasan Inspektorat Daerah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perpustakaan dalam rapat tersebut.

Menurut Adnyana, akibat perbedaan perhitungan itu, Pemkab Parigi Moutong kini menghadapi gugatan dengan nilai fantastis.

“Atas perbedaan tersebut sehingga daerah kita dituntut Rp 10 miliar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi fisik gedung perpustakaan yang disebut telah mengalami kebocoran di sejumlah bagian meski proyek telah selesai dikerjakan.

“Kita harus tegas. Sudah hasil pekerjaan tidak bisa digunakan, daerah kita digugat Rp 10 miliar. Ini problem,” kata Adnyana.

Ia mengaku prihatin dengan kondisi bangunan tersebut dan meminta kejelasan mengenai dasar perhitungan denda yang digunakan pemerintah.

“Dengan proses seperti ini, saya sudah stres juga melihatnya. Tetapi saya ingin penjelasan Inspektorat dan PPK, perhitungan yang mana sebenarnya kita pakai,” ucapnya.

Dalam rapat itu, Adnyana juga meminta adanya kepastian mekanisme perhitungan denda agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada proyek-proyek pemerintah di masa mendatang.

Berdasarkan pembahasan rapat, polemik bermula ketika PPK Dinas Perpustakaan menetapkan denda keterlambatan proyek sebesar Rp 35,1 juta untuk keterlambatan selama 58 hari. Denda tersebut telah disetorkan kontraktor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 23 Februari 2026.

Namun, setelah Inspektorat Daerah mengeluarkan hasil telaah pada 17 Maret 2026, besaran denda berubah menjadi Rp 423,2 juta atau sekitar 12 kali lebih besar dari perhitungan awal. Perubahan itu berdampak pada tertahannya sisa pembayaran proyek senilai lebih dari Rp 2 miliar.

Merasa dirugikan, CV Arawan kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Parigi yang terdaftar dengan Nomor Register 55/Pdt.G/2026/PN Prg sejak 10 Juni 2026. Dalam gugatan tersebut, kontraktor meminta pengembalian dana titipan, ganti rugi materiil sebesar Rp 31,8 juta, serta ganti rugi immateriil senilai Rp 10 miliar.

Hingga rapat Pansus berakhir, belum ada keputusan resmi terkait perbedaan perhitungan denda tersebut. DPRD Parigi Moutong menyatakan akan menyusun rekomendasi sebagai tindak lanjut atas polemik yang masih berlangsung. (**)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Morowali Resmi Luncurkan Logo, Maskot dan Jingle Porprov X Sulteng, Gubernur Puji Persiapan Tuan Rumah

    Morowali Resmi Luncurkan Logo, Maskot dan Jingle Porprov X Sulteng, Gubernur Puji Persiapan Tuan Rumah

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Foto : Peluncuran Logo, Maskot dan Jingle Porprov Sulteng ke – X di Morowali MOROWALI, Harian Sulawesi – Pemerintah Kabupaten Morowali resmi meluncurkan logo, maskot dan jingle Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Sulawesi Tengah dalam acara yang digelar di Gedung Serbaguna Achmad Hadie, Kelurahan Matano, Bungku Tengah, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah […]

  • Hanura Parimo Ultimatum Kadernya Anleg DPRD Terkait Tambang Ilegal, Feri: “Kalau Terbukti, Kami Tindak Tegas!”

    Hanura Parimo Ultimatum Kadernya Anleg DPRD Terkait Tambang Ilegal, Feri: “Kalau Terbukti, Kami Tindak Tegas!”

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 104
    • 0Komentar

    PARIMO, Harian Sulawesi – Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Feri Budiutomo, melontarkan pernyataan tegas pada Kamis (16/4/2026) terkait dugaan keterlibatan kadernya, Selpiana, dalam aktivitas tambang emas ilegal yang tengah menjadi sorotan publik. Feri menegaskan, penanganan tambang ilegal sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH), bukan ranah DPRD. Dia menyebut, selama ini Komisi […]

  • Gufran Ahmad Luncurkan “KADIN BERANI”, Usung Transformasi Dunia Usaha Sulawesi Tengah

    Gufran Ahmad Luncurkan “KADIN BERANI”, Usung Transformasi Dunia Usaha Sulawesi Tengah

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle Pde
    • visibility 204
    • 0Komentar

    PALU | Harian Sulawesi – Gagasan bertajuk “KADIN BERANI” resmi diperkenalkan sebagai konsep baru penguatan dunia usaha di Sulawesi Tengah. Program yang digagas Gufran Ahmad itu diarahkan untuk membangun ekosistem investasi yang mandiri, modern, dan kolaboratif melalui transformasi organisasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulawesi Tengah. Dalam dokumen visi dan misinya, Gufran menegaskan KADIN harus bertransformasi […]

  • Resahkan Warga Luwuk, Residivis Pencurian Kembali Diciduk URC Polresta Banggai

    Resahkan Warga Luwuk, Residivis Pencurian Kembali Diciduk URC Polresta Banggai

    • calendar_month Rab, 22 Jul 2026
    • account_circle Yunai
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Ket: Pelaku residivis pencurian diamankan di Mapolresta Banggai. (Foto: Humas Polresta Banggai) LUWUK, Sulteng – Seorang lansia berinisial AM alias A (56) diduga terlibat kasus pencurian di sebuah rumah di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, berhasil, diciduk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polresta Banggai. Pelaku AM diketahui merupakan residivis kasus serupa, dan aksinya yang […]

  • Desakan Keras: Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Parimo Harus Diusut Sampai Akar‑akarnya

    Desakan Keras: Kasus Dugaan Korupsi Perpustakaan Parimo Harus Diusut Sampai Akar‑akarnya

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2026
    • account_circle Tim
    • visibility 68
    • 0Komentar

    PARIGI | Harian Sulawesi – Polemik dugaan korupsi pada proyek Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah terus mengemuka. Aktivis antikorupsi mendesak aparat penegak hukum menangani perkara ini secara serius, tuntas, dan tidak boleh berhenti di tengah jalan. Raslin, aktivis antikorupsi asal Palu, menegaskan bahwa penanganan kasus yang bersumber […]

  • BK DPRD Parigi Moutong Disomasi, Pelapor Ultimatum 7 Hari atau Digugat ke PTUN

    BK DPRD Parigi Moutong Disomasi, Pelapor Ultimatum 7 Hari atau Digugat ke PTUN

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle Sumardin (Pde)
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Foto: documen PARIGI | Harian Sulawesi – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, disomasi oleh pelapor dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD setelah dinilai menggantung penanganan laporan selama hampir tiga bulan tanpa kepastian. Somasi tersebut diajukan Hartono, pelapor dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota DPRD Parimo, Selpina. Selain melayangkan somasi kepada […]

error: Content is protected !!
expand_less