BK DPRD Parigi Moutong Disomasi, Pelapor Ultimatum 7 Hari atau Digugat ke PTUN
- calendar_month Rab, 15 Jul 2026
- visibility 56
- comment 0 komentar

Foto: documen
PARIGI | Harian Sulawesi – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, disomasi oleh pelapor dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD setelah dinilai menggantung penanganan laporan selama hampir tiga bulan tanpa kepastian.
Somasi tersebut diajukan Hartono, pelapor dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota DPRD Parimo, Selpina.
Selain melayangkan somasi kepada BK, Hartono juga mengirim surat kepada Ketua DPRD Parimo untuk mempertanyakan transparansi penanganan laporannya.
Hartono mengatakan, laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan sejak 20 April 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan. Menurut dia, tidak pernah ada pemberitahuan resmi mengenai proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
“Sikap diam BK ini nyata mencederai marwah institusi DPRD. Hak hukum saya sebagai warga negara yang mencari keadilan telah dilanggar,” kata Hartono kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Hartono menilai terdapat indikasi pembiaran dalam penanganan laporan tersebut.
Dirinya mengaku sejak menerima tanda bukti laporan, BK DPRD Parimo tidak pernah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP), termasuk tidak memberikan informasi kepada pihak terkait.
Dalam somasinya, Hartono juga menilai sikap BK bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena dianggap mengabaikan asas kepastian hukum dan asas pelayanan yang baik.
Dia pun memberikan tenggat waktu selama 7×24 jam kepada BK DPRD Parimo untuk memberikan klarifikasi tertulis serta menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika dalam sepekan tetap abai, kami akan seret dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah dan menggugat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Hartono.
Sementara itu, Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres M. Tonggiroh, membenarkan telah menerima surat dari Hartono. Ia mengatakan surat tersebut telah didisposisikan kepada BK DPRD untuk segera ditindaklanjuti.
“Saya terima suratnya tadi pagi dan langsung disposisi ke BK untuk segera diproses sesuai maksud surat,” kata Alfres.
Terkait somasi yang dilayangkan kepada BK, Alfres mengaku juga telah menerima tembusannya. Ia memastikan akan meminta BK memberikan klarifikasi sesuai tenggat waktu yang disampaikan dalam somasi tersebut.
“Saya akan sampaikan kepada BK agar supaya segera menjawab somasi,” ujar Alfres. (**)
- Penulis: Sumardin (Pde)
- Editor: Adelia Safitri
- Sumber: Rumah Hukum Tadulako

Saat ini belum ada komentar