Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » DPR » BK DPRD Parigi Moutong Disomasi, Pelapor Ultimatum 7 Hari atau Digugat ke PTUN

BK DPRD Parigi Moutong Disomasi, Pelapor Ultimatum 7 Hari atau Digugat ke PTUN

  • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
  • visibility 56
  • comment 0 komentar

Foto: documen

PARIGI | Harian Sulawesi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, disomasi oleh pelapor dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD setelah dinilai menggantung penanganan laporan selama hampir tiga bulan tanpa kepastian.

Somasi tersebut diajukan Hartono, pelapor dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota DPRD Parimo, Selpina.

Selain melayangkan somasi kepada BK, Hartono juga mengirim surat kepada Ketua DPRD Parimo untuk mempertanyakan transparansi penanganan laporannya.

Hartono mengatakan, laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan sejak 20 April 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan. Menurut dia, tidak pernah ada pemberitahuan resmi mengenai proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

“Sikap diam BK ini nyata mencederai marwah institusi DPRD. Hak hukum saya sebagai warga negara yang mencari keadilan telah dilanggar,” kata Hartono kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Hartono menilai terdapat indikasi pembiaran dalam penanganan laporan tersebut.

Dirinya mengaku sejak menerima tanda bukti laporan, BK DPRD Parimo tidak pernah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP), termasuk tidak memberikan informasi kepada pihak terkait.

Dalam somasinya, Hartono juga menilai sikap BK bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena dianggap mengabaikan asas kepastian hukum dan asas pelayanan yang baik.

Dia pun memberikan tenggat waktu selama 7×24 jam kepada BK DPRD Parimo untuk memberikan klarifikasi tertulis serta menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jika dalam sepekan tetap abai, kami akan seret dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah dan menggugat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Hartono.

Sementara itu, Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres M. Tonggiroh, membenarkan telah menerima surat dari Hartono. Ia mengatakan surat tersebut telah didisposisikan kepada BK DPRD untuk segera ditindaklanjuti.

“Saya terima suratnya tadi pagi dan langsung disposisi ke BK untuk segera diproses sesuai maksud surat,” kata Alfres.

Terkait somasi yang dilayangkan kepada BK, Alfres mengaku juga telah menerima tembusannya. Ia memastikan akan meminta BK memberikan klarifikasi sesuai tenggat waktu yang disampaikan dalam somasi tersebut.

“Saya akan sampaikan kepada BK agar supaya segera menjawab somasi,” ujar Alfres. (**)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rampung, Pembangunan Jembatan Aramco Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga Obo Balingara 

    Rampung, Pembangunan Jembatan Aramco Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga Obo Balingara 

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2026
    • account_circle Yunai
    • visibility 35
    • 0Komentar

    LUWUK, Sulteng – Pelaksanaan pembangunan jembatan Perintis Garuda Merah Putih Aramco, yang dikerjakan oleh Kodim 1308/Luwuk Banggai kini telah rampung 100 persen. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata komitmen TNI AD dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi warga Desa Obo Balinggara, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai. Komandan Distrik Militer (Kodim) 1308/LB, Letkol […]

  • Wabup H. Abdul Sahid Kukuhkan 23 Relawan Pemadam Kebakaran

    Wabup H. Abdul Sahid Kukuhkan 23 Relawan Pemadam Kebakaran

    • calendar_month Jum, 31 Jul 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Foto: istimewa PARIGI MOUTONG, Sulteng – Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, secara resmi mengukuhkan 23 calon anggota Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) dalam kegiatan Pengukuhan dan Pelatihan yang berlangsung di Aula Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (31/7/2026). Kegiatan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Daerah dalam memperkuat peran masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam penanganan bahaya […]

  • DPRD Parigi Moutong : Seluruh ASN Jangan Salah Kaprah WFH, WFO dan WFA

    DPRD Parigi Moutong : Seluruh ASN Jangan Salah Kaprah WFH, WFO dan WFA

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 53
    • 0Komentar

    PARIGI, Harian Sulawesi – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memberi peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak keliru memahami sistem kerja yang tengah diterapkan di lingkungan pemerintah daerah. Wakil Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, menekankan pentingnya akurasi dalam memahami regulasi pola kerja, khususnya terkait perbedaan Work From Home (WFH), Work From Office […]

  • Wagub Reny Dukung Skema Khusus Pendidikan Dokter Spesialis

    Wagub Reny Dukung Skema Khusus Pendidikan Dokter Spesialis

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 96
    • 0Komentar

    F – Istimewa to@hariansulawesi PALU, Harian Sulawesi – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, mendorong organisasi profesi dokter spesialis untuk mendukung kebijakan afirmasi pendidikan spesialis. Kebijakan ini merupakan skema khusus dari pemerintah guna memperluas akses bagi putra daerah dan dokter yang berasal dari wilayah terpencil agar dapat menempuh pendidikan ke jenjang […]

  • Gugatan Rp 10 Miliar Proyek Perpustakaan Parimo Bergulir, Kuasa Hukum CV Arawan Singgung Pemahaman Bupati

    Gugatan Rp 10 Miliar Proyek Perpustakaan Parimo Bergulir, Kuasa Hukum CV Arawan Singgung Pemahaman Bupati

    • calendar_month Kam, 9 Jul 2026
    • account_circle Sumardin (Pde)
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Foto : Dokumen PARIGI | Harian Sulawesi – Gugatan perdata senilai Rp 10 miliar terkait proyek pembangunan Dinas Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) masih bergulir di Pengadilan Negeri Parigi. Perkara ini bermula setelah pihak ketiga, CV Arawan, mengaku mengalami kendala dalam proses pembayaran usai menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut. Proyek pembangunan gedung perpustakaan itu diketahui bernilai […]

  • Soal Kasus Etik Selpina, Ketua BK Bilang Tak Ada Batas Waktu, Hartono: Itu Keliru

    Soal Kasus Etik Selpina, Ketua BK Bilang Tak Ada Batas Waktu, Hartono: Itu Keliru

    • calendar_month Jum, 3 Jul 2026
    • account_circle Tim Media
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Foto : Documen PARIGI | Jumat (3/7/2026) – Pernyataan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Candra Setiawan, yang menyebut penanganan kasus etik anggota DPRD Selpina tidak memiliki batas waktu menuai sorotan. Pelapor dugaan pelanggaran etik, Hartono Taharudin SH, MH, menegaskan proses penanganan perkara etik justru memiliki tahapan dan tenggat waktu yang jelas. “Tidak […]

error: Content is protected !!
expand_less