Tersangka Kasus Pembobolan Kios di Luwuk Diserahkan ke Kejaksaan
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar

Ket: Tersangka dan barang bukti kasus pencurian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai. (Foto: Humas Polresta Banggai)
LUWUK, Sulteng – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (3/8), menerima berkas kasus pencurian di Luwuk setelah dinyatakan rampung, serta penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Banggai.
Tersangka adalah seorang pria berinisial MM alias I (25) warga Desa Tataba, Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan diduga melakukan pencurian uang tunai dan puluhan bungkus rokok di Kios milik Susi Susanti Pangga (27) warga Masama.
Kapolresta Banggai melalui Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Sabtu 30 Mei 2026 lalu sekitar pukul 06.00 wita di Jalan Poros Kilometer 4 Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara.
“Peristiwa terjadi saat tersangka dalam perjalanan dan melintas di depan kios korban hingga muncul niat tersangka untuk melakukan pencurian,” ujar AKP Arifin.
Lanjut Kasat menerangkan, tersangka diduga masuk melalui pintu depan kios yang tertutup dengan gembok dan membukanya menggunakan obeng.
“Dalam aksinya, tersangka MM langsung mengambil 35 bungkus rokok berbagai merk, kemudian menuju laci kasir dan mengambil uang Rp.1,5 Juta,” terangnya
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng, lima bungkus rokok, sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih DN 6252 HH dan helm.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kasat Reskrim menegaskan, tersangka dijerat Pasal Pasal 477 ayat (1) huruf f Subsider Pasal 476 Undang Undang No.1 Tentang KUHPidana tentang pencurian.
“Bersama barang bukti, tersangka telah kami serahkan dan diterima oleh jaksa Hubret Josua P,. S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai,” ujarnya.
Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Banggai akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Banggai. (**)
- Penulis: Yunai

Saat ini belum ada komentar