35 Rumah Kemas Durian di Sulteng Belum Berizin Ekspor, Karding: Jika Ekspor, Itu Penyelundupan
- calendar_month Ming, 31 Mei 2026
- visibility 72
- comment 0 komentar

PARIMO | Harian Sulawesi – Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengungkap fakta mengejutkan di balik tingginya ekspor durian asal Sulawesi Tengah.
Dari total 42 rumah kemas atau packing house (PH) durian yang tersebar di wilayah tersebut, hanya tujuh unit yang telah mengantongi izin resmi untuk mengekspor ke Tiongkok.
Artinya, sebanyak 35 rumah kemas lainnya belum memiliki legalitas ekspor ke negara tujuan utama durian Indonesia tersebut.
Data yang diperoleh media menunjukkan, dari 35 rumah kemas yang belum berizin itu, sebanyak 11 unit berada di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Secara keseluruhan, Parimo memiliki 14 rumah kemas durian. Namun, hanya tiga perusahaan yang telah mengantongi izin ekspor resmi, yakni PT Silvia Amerta Jaya, PT Sentra Pangan Sejahtera, dan PT Herofruit Sumber Sukses.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa aktivitas ekspor yang dilakukan rumah kemas tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal dan dapat dikategorikan sebagai penyelundupan.
Pernyataan tersebut disampaikan Karding saat melakukan kunjungan ke PT Sentra Pangan Sejahtera di Parigi Moutong atas undangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Parimo, Kamis (28/5/2026).
“Kalau ada PH tidak dapat izin melakukan ekspor, lapor ke Barantin. Itu termasuk kategori penyelundupan. Ilegal itu. Lapor saja dan akan saya dorong nanti dibentuk tim untuk proaktif mencari,” kata Karding.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi tantangan besar dalam tata kelola ekspor durian nasional, khususnya di Sulawesi Tengah yang kini menjadi salah satu daerah pemasok utama durian ke pasar internasional.
Meski demikian, Barantin berkomitmen membenahi persoalan perizinan yang masih dihadapi puluhan rumah kemas tersebut agar dapat beroperasi sesuai ketentuan dan memenuhi standar ekspor yang berlaku.
“Kami akan dorong agar rumah kemas yang belum berizin bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan sehingga aktivitas ekspor berjalan legal dan memberikan manfaat lebih besar bagi petani maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Temuan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha durian agar tidak melakukan pengiriman komoditas ke luar negeri tanpa melalui prosedur dan perizinan resmi yang telah ditetapkan pemerintah. (**)
- Penulis: hariansulawesi.id
- Editor: Sumardin (Pde)

Saat ini belum ada komentar