Merasa Dicemarkan di Media Sosial, Kades Tolai Didampingi PH, Adukan Pemilik Akun Facebook ke Polisi
- calendar_month Sen, 8 Jun 2026
- visibility 112
- comment 0 komentar

Ket: Kades Tolai Kecamatan Torue di dampingi Kuasa Hukum melapor di Polres
PARIMO | Harian Sulawesi – Kepala Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, I Made Gede Dipayana, melaporkan pemilik akun Facebook “Pantau Kinerja Parimo” ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut disampaikan setelah akun media sosial itu mengunggah foto dirinya disertai narasi yang dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik.

Kuasa hukum I Made Gede Dipayana, Hartono Tahrudin, SH MH, mengatakan laporan telah resmi diajukan kepada aparat kepolisian agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami bersama klien sudah melaporkan akun itu agar segera diproses,” kata Hartono usai mengantarkan laporan pengaduan, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan tanda bukti laporan pengaduan, peristiwa itu bermula pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Pemilik akun Facebook Pantau Kinerja Parimo yang dilaporkan berinisial RN mengunggah foto I Made Gede Dipayana dengan narasi yang menyebut dirinya sebagai pengusaha tambang galian C ilegal dan “perampok uang negara”.
Unggahan tersebut kemudian memicu keberatan dari I Made Gede Dipayana yang menilai tuduhan itu tidak berdasar dan telah merusak reputasinya sebagai kepala desa.
Melalui laporan yang diajukan, pelapor meminta pihak kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut dan memproses terlapor sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hartono menegaskan langkah hukum dipilih sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap nama baik kliennya dari tuduhan yang beredar di media sosial.
Menurut dia, kebebasan berpendapat di ruang digital tetap harus memperhatikan fakta dan tidak boleh merugikan pihak lain melalui penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Laporan ini telah diterima oleh pihak kepolisian dan selanjutnya kami menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Hartono.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut atas laporan yang telah diajukan pelapor. (**)
- Penulis: hariansulawesi.id
- Editor: Sumardin (Pde)
- Sumber: Sendernews.id / Rumah Hukum Tadulako

Saat ini belum ada komentar