Simpan Babuk di Kandang Ayam, Polisi Ringkus Pemilik Sabu
- calendar_month Sab, 4 Jul 2026
- visibility 22
- comment 0 komentar

Ket: Satnarkoba Polres Banggai saat melakukan penggeledahan di TKP kandang ayam milik MN. (Foto: Humas Polres Banggai)
LUWUK | Harian Sulawesi – Diduga melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkoba, seorang pria di Kecamatan Batui terpaksa diamankan Satnarkoba Polres Banggai.
Pelaku diketahui berinisial MN alias AS (41) ini sekira pukul 18.00 wita, Jumat (3/7), berhasil diringkus polisi di kediamannya tanpa perlawanan.
Belasan paket sabu kemudian diamankan aparat sebagai barang bukti, yang disimpan pelaku di dalam kandang ayam miliknya.
“Saat digeledah ditemukan satu botol bekas didalamnya terdapat13 paket sabu dengan berat 18,10 gram, dan itu disaksikan warga setempat,” terang Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, Sabtu (4/7).
Ia menuturkan, awalnya pelaku mencoba mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan barang bukti sabu di dalam kandang ayam dan ditanam ke dalam tanah.
Berdasarkan laporan masyarakat, pelaku akhirnya diamankan aparat. Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
Atas kepemilikan dan menyimpan belasan paket barang Haram itu, pelaku MN dijerat Pasal 114 ayat 2 jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP.
“Dari TKP, pelaku kami giring ke Mapolres Banggai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta mengungkapkan jaringan atasnya,” pungkas Kasat. (**)
- Penulis: Yunai
- Sumber: Humas Polres Banggai

Saat ini belum ada komentar