Satnarkoba Polres Banggai Bekuk Pengedar Sabu Asal Balantak
- calendar_month Kam, 11 Jun 2026
- visibility 15
- comment 0 komentar

Ket: Tersangka RM bersama barang bukti diamankan Satnarkoba Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)
LUWUK | Harian Sulawesi – Diduga atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba, seorang pria berinisial RM alias I (39) warga asal kecamatan Balantak ini, berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Banggai.
Saat penangkapan sekira pukul 15.30 wita, Senin (8/6) kemarin, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan tersangka, yang sudah dibungkus dengan pembalut wanita bersama sebuah alat hisap bong.
Dari laporan masyarakat bahwa RM kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Balantak bersaudara, yakni Kecamatan Balantak, Balantak Utara dan Balantak Selatan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap RM, sebagaimana hal itu dijelaskan Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid.
“Selanjutnya, tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kasat, Selasa (9/6).
Saat melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satnarkoba kemudian mencegat mobil rental Toyota Calya warna merah DN 1627 CI yang dikemudikan pelaku di Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara (Senin sore).
“Sebanyak lima paket sabu ditemukan petugas di lantai mobil, tepatnya di bawah kaki tersangka RM saat penggeledahan dilakukan,” terang AKP Hasanuddin.
Petugas kemudian menginterogasi tersangka RM. Barang bukti 5 paket sabu dengan berat 6,16 gram, diakui tersangka bahwa dirinya mengambil/membelinya dari seseorang di kota Luwuk, untu kembali diedarkan di wilayah Balantak.
Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 2 Ayat 11 salinan UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo. Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.
“Petugas kemudian menggiring tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Banggai, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat. (**)
- Penulis: Yunai

Saat ini belum ada komentar