APRI Sulteng Perkuat Peran Penghulu, Tak Sekadar Urus Nikah tetapi Jadi Garda Ketahanan Keluarga
- calendar_month Ming, 31 Mei 2026
- visibility 138
- comment 0 komentar

Foto : Ketua PW-APRI Sulteng Isram Said Lolo, SAg MAg (f-istimewa)
PALU | Harian Sulawesi – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya memperkuat peran penghulu sebagai ujung tombak pelayanan keagamaan dan pembinaan masyarakat.
Penghulu dinilai tidak lagi hanya berperan dalam urusan administrasi pernikahan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan keluarga dan pemberdayaan umat.
Ketua Pengurus Wilayah APRI Sulawesi Tengah, Isram Said Lolo, SAg MAg, mengatakan APRI hadir sebagai organisasi profesi resmi bagi Pejabat Fungsional Penghulu yang berfungsi sebagai wadah pembinaan profesionalisme, perlindungan hukum, serta perjuangan kesejahteraan penghulu di seluruh Indonesia.
“APRI merupakan rumah besar bagi para penghulu untuk meningkatkan kompetensi, karier, wawasan keagamaan, dan keterampilan kepenghuluan,” kata Isram kepada media, Minggu (31/5/2026).
Menurut dia, salah satu fungsi penting APRI adalah memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada penghulu yang menghadapi persoalan hukum terkait pelaksanaan tugasnya.
Selain itu, APRI juga berperan menyusun dan mengoordinasikan materi kode etik profesi, memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik kepada instansi pembina, serta menjadi jembatan aspirasi antara penghulu dan Kementerian Agama.
Isram menjelaskan, dalam bidang pemberdayaan umat, APRI terus mendorong pengabdian kepada masyarakat melalui bimbingan keagamaan dan pembinaan ketahanan keluarga.
Hal tersebut sejalan dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional APRI yang mengusung program “Optimalisasi Peran Penghulu dalam Mewujudkan KUA Berdaya dan Layanan Keagamaan Berdampak”.
“Justru ini yang selama ini kami lakukan di daerah. KUA bukan hanya sebatas dokumentasi dan administrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, APRI Sulawesi Tengah telah menggaungkan profil baru Kantor Urusan Agama (KUA) yang lebih aktif hadir di tengah masyarakat. Menurutnya, tugas penghulu kerap menuntut pelayanan hingga di luar hari kerja karena berbagai persoalan sosial dan kegiatan masyarakat sering terjadi pada hari libur.
“Kadang kami tidak punya waktu untuk berlibur karena hajatan maupun problem masyarakat justru banyak terjadi pada hari libur dan harus kami datangi. Alhamdulillah, hari ini Kementerian Agama sudah tegas ikut menyuarakan hal ini,” kata Isram.
Lebih lanjut, Isram menjelaskan bahwa APRI dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap jabatan fungsional memiliki organisasi profesi dan menjadi anggota organisasi tersebut.
“Karena itu APRI disepakati sebagai satu-satunya organisasi profesi penghulu yang menjadi wadah berhimpunnya para penghulu di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat APRI, H. Madari, SAg MH menyatakan pembentukan APRI merupakan bentuk ketaatan terhadap regulasi sekaligus wujud disiplin dan loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
“Organisasi APRI ini terbentuk bukan atas dasar kepentingan tertentu, tetapi atas dasar perintah sesuai PMA. Maka ini menjadi kewajiban bagi para penghulu,” kata Madari sebagaimana dikutip dari pernyataannya di media nasional.
Ia juga mengimbau seluruh pengurus APRI untuk segera menyusun kode etik organisasi, memperkuat layanan advokasi dan pendampingan hukum bagi penghulu, serta mempersiapkan diri sebagai penghubung komunikasi antara penghulu dan para pengambil kebijakan.
“Mari kita sama-sama mengurus organisasi ini karena ini adalah perintah dan amanah yang diberikan kepada kita,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Agama RI juga menegaskan agar seluruh pengurus APRI dan para penghulu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, responsif, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Bekerja sesuai aturan, satu komando di bawah arahan Menteri Agama,” demikian pesan Kementerian Agama yang disampaikan kepada jajaran APRI. (**)
- Penulis: Sumardin (Pde)

Saat ini belum ada komentar