Pengawasan Diperketat, Satgas PHL Cek Aktivitas Tambang Emas di WPR Kayuboko
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 102
- comment 0 komentar

PARIMO | Harian Sulawesi – Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Kabupaten Parigi Moutong melakukan pemantauan terhadap tiga aktivitas pertambangan emas yang berada di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Sekretaris Satgas PHL Parigi Moutong, Muhammad Idrus, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan lingkungan yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kami membantu Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah melakukan pengawasan melalui pemantauan lapangan,” kata Idrus usai melakukan kunjungan ke kawasan WPR Desa Kayuboko, Jumat.
Menurut Idrus, pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Parigi Moutong dalam pertemuan bersama Satgas PHL yang digelar pada 15 Mei 2026.
Dia menjelaskan, sejak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan tiga Wilayah Pertambangan Rakyat di Desa Kayuboko, diperlukan pengawasan secara berkala guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemantauan difokuskan pada kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Hasil pemantauan selanjutnya akan kami tuangkan dalam berita acara. Setelah itu, kami akan mengundang tiga koperasi pengelola WPR untuk membahas lebih lanjut terkait dokumen lingkungan yang dimiliki masing-masing koperasi,” ujarnya.
Idrus menambahkan, laporan hasil kunjungan lapangan tersebut akan disampaikan kepada DLH Sulawesi Tengah sebagai bagian dari mekanisme pengawasan lingkungan hidup.
Selain melakukan pemantauan aktivitas tambang, Satgas PHL juga memeriksa sejumlah dokumen lingkungan yang wajib dimiliki koperasi pengelola WPR, termasuk Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
Dalam kesempatan itu, Idrus menegaskan bahwa pengelolaan tambang rakyat yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak diperbolehkan bermitra dengan perusahaan.
“Mitra koperasi di wilayah IPR tidak bisa berdampingan dengan perusahaan. Kemitraan hanya boleh dilakukan dengan tenaga ahli independen, karyawan koperasi, maupun pengurus koperasi WPR,” tegas Idrus yang juga menjabat Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Parigi Moutong.
Adapun tiga blok WPR yang saat ini telah memiliki izin pengelolaan yakni Blok III yang dikelola Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, Blok I yang dikelola Koperasi Sinar Emas Kayuboko, dan Blok VI yang dikelola Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko.
Pemerintah berharap pengawasan yang dilakukan dapat memastikan kegiatan pertambangan rakyat di Desa Kayuboko berjalan sesuai prinsip perlindungan lingkungan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (**)
- Penulis: hariansulawesi.id
- Editor: Sumardin (Pde)
- Sumber: Satgas PHL

Saat ini belum ada komentar