Berkas Rampung, Dua Pengedar THD di Lamala Diserahkan ke JPU
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar

Ket: Polres Banggai serahkan berkas Tahap II kasus dua pengedar THD di Kecamatan Lamala ke JPU Kejari Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)
LUWUK | Harian Sulawesi – Polres Banggai menyerahkan dua pelaku pengedar obat keras jenis trihexyphenidil (THD) tanpa ijin edar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Banggai, setelah berkas dinyatakan rampung.
Dua orang perempuan pengedar masing-masing berisinisial TM (22) dan ES (32) adalah warga asal Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai.
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan, berkas perkara tersangka pengedar THD ini sudah lengkap dan diserahkan pada JPU oleh Tim Penyidik Satnarkoba Polres Banggai.
Sebelumnya TM dan ES ditangkap bersama tiga tersangka pria lainnya oleh personel Polsek Lamala, Sabtu (31/1) lalu, sekira pukul 14.30 wita di Kecamatan Lamala.
“Setelah proses penyidikan sudah rampung, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasat.
Menurut AKP Hasanuddin, bahwa para tersangka memperoleh barang tersebut dari seseorang bandar di wilayah Kecamatan Balantak, yang juga telah di Tahap II.
“Mereka beli dengan harga bervariasi, antara Rp300 ribu sampai Rp600 ribu,” terangnya.
Berkas kedua tersangka sudah Tahap II dan disangkakan dengan pasal 453 Jo pasal 138 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo pasal 53 KUHP. (**)
- Penulis: Yunai

Saat ini belum ada komentar