Kuasa Hukum CV Arawan Soroti Peran Inspektorat dalam Penundaan Pembayaran Proyek Perpustakaan
- calendar_month Rab, 20 Mei 2026
- visibility 62
- comment 0 komentar

PALU | Harian Sulawesi – Penahanan pembayaran proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong sejak 17 Februari 2026 disebut menimbulkan kerugian finansial bagi CV Arawan selaku kontraktor pelaksana proyek.
Kuasa hukum CV Arawan, Dr. Adv. Osgar Sahim Matompo SH MH CLA, mengatakan kliennya kehilangan manfaat ekonomi atas sisa pembayaran pekerjaan senilai Rp 2.197.944.889 yang hingga kini belum dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Menurut Osgar, terdapat dua bentuk kerugian ekonomi yang dialami kliennya akibat belum direalisasikannya pembayaran tersebut.
Kerugian pertama berupa hilangnya potensi keuntungan usaha yang seharusnya dapat diperoleh apabila dana itu dipakai untuk aktivitas bisnis lainnya.
Dia menjelaskan, dengan perhitungan konservatif sebesar 10 persen dari nilai dana tertahan, potensi keuntungan yang hilang diperkirakan mencapai Rp 219.794.489 per bulan.
Jika dihitung sejak Februari 2026 hingga somasi kedua dilayangkan, total potensi keuntungan yang hilang ditaksir mencapai sekitar Rp 659.383.467.
“Nilai kerugian tersebut akan terus bertambah sampai dilakukan pembayaran penuh atas sisa pekerjaan yang menjadi hak klien kami,” ujar Osgar saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Palu, Selasa (19/5/2026).
Selain itu, kata dia, kliennya juga mengalami kerugian akibat hilangnya manfaat ekonomi dari keterlambatan pembayaran.
Berdasarkan perhitungan sebesar 6 persen per tahun dari total anggaran yang belum dibayarkan, kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 360 ribu per hari atau sekitar Rp 27 juta sejak Februari 2026.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti penetapan besaran denda keterlambatan serta tindakan penundaan pembayaran yang disebut bukan dilakukan langsung oleh Syamsu Nadjmudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melainkan berdasarkan hasil review dan arahan Inspektorat.
Menurut Osgar, secara hukum kewenangan menetapkan denda keterlambatan sepenuhnya berada pada PPK sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak.
Osgar menilai keterlibatan Inspektorat dalam menentukan besaran denda maupun mengarahkan penundaan pembayaran merupakan tindakan melampaui kewenangan.
Ditegaskannya, pihaknya kini menunggu jawaban atas somasi kedua yang telah dilayangkan kepada Bupati Parigi Moutong dengan tenggat waktu 3 x 24 jam.
Jika tidak ada tanggapan, tim kuasa hukum akan menempuh gugatan perdata, dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), hingga melaporkan persoalan tersebut ke sejumlah lembaga antikorupsi termasuk KPK untuk meminta audit atas dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut. (**)
- Penulis: Sumardin (Pde)

Saat ini belum ada komentar