Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Gorontalo » Ikrar Pembersihan, Lapas Gorontalo Sita 3 Ponsel Ilegal dan Barang Terlarang; Pelanggar Berisiko Tinggi Bakal Dikirim ke Nusakambangan

Ikrar Pembersihan, Lapas Gorontalo Sita 3 Ponsel Ilegal dan Barang Terlarang; Pelanggar Berisiko Tinggi Bakal Dikirim ke Nusakambangan

  • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
  • visibility 66
  • comment 0 komentar

Penulis: Lukman Husain Gorontalopost

GORONTALO, Harian Sulawesi Peredaran telepon genggam ilegal di lingkungan lembaga pemasyarakatan masih menjadi perhatian serius, mengingat alat komunikasi tersebut kerap menjadi pintu masuk berbagai pelanggaran, mulai dari peredaran narkoba hingga aksi penipuan yang dijalankan dari balik tembok penjara.

Untuk menindak tegas hal tersebut, Lapas Kelas IIA Gorontalo menggelar kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan bersama unsur TNI, Polri, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gorontalo sebagai bentuk sinergi pengawasan dan penegakan aturan.

Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Junaidi Rison, menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang dirangkaikan dengan penyuluhan hukum serta pemeriksaan kesehatan berupa tes urine terhadap 40 warga binaan dan 10 petugas.

“Tujuannya adalah menegaskan komitmen kami memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Perlu diketahui, peredaran barang terlarang itu biasanya diawali dengan masuknya handphone ilegal. Alat ini yang kemudian dimanfaatkan untuk berkomunikasi dengan pihak luar guna menjalankan aksinya,” ujar Junaidi.

Disembunyikan di Bawah Lantai hingga Bantal

Dalam penggeledahan menyeluruh yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah barang terlarang. Di antaranya tiga unit telepon genggam, gunting, kabel, serta tali yang disembunyikan di berbagai lokasi tersembunyi di hunian warga binaan.

Menurut Junaidi, modus penyembunyian semakin bervariasi. Ponsel umumnya digunakan pada malam hari untuk menghindari pantauan, lalu disimpan di bawah kasur, di dalam bantal, hingga celah-celah ruangan.

Bahkan, ada warga binaan yang membongkar lantai atau keramik kamar untuk membuat tempat penyimpanan rahasia.

“Karena itu petugas harus sangat jeli dan teliti saat melakukan pemeriksaan. Barang-barang temuan ini nantinya akan kami musnahkan agar tidak kembali digunakan untuk hal-hal yang melanggar aturan,” tegasnya.

Selain penindakan, pihak Lapas juga terus memberikan edukasi dan pemahaman kepada seluruh warga binaan mengenai larangan membawa serta menyimpan barang-barang yang tidak sesuai peraturan di lingkungan pemasyarakatan.

Sanksi Tegas: Cabut Remisi hingga Pemindahan ke Nusakambangan

Pihak berwenang memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi warga binaan yang terbukti melanggar. Sanksi yang diberikan berjenjang, mulai dari pencabutan hak remisi, pembatasan hak integrasi seperti pengampunan bersyarat dan cuti menjelang kebebasan, hingga tindakan pemindahan lokasi penjara.

“Nanti kami akan kaji apakah pelanggaran ini masuk kategori risiko tinggi atau tidak. Jika dinilai berisiko tinggi dan membahayakan keamanan, maka akan kami tindak lanjuti dengan pemindahan ke Lapas Nusakambangan sesuai prosedur penilaian yang berlaku,” tutup Junaidi.

Langkah pengawasan rutin dan penegakan aturan ini dinilai sangat penting guna mempersempit ruang gerak pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat agar proses pembinaan dan pengembalian warga binaan menjadi warga negara yang baik dapat berjalan sesuai tujuan. (Tr-76)

  • Penulis: hariansulawesi.id
  • Editor: Fikry Putra Anggryawan Husain

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Amankan Sabu di TKP, Pria Paruh Baya Diringkus Satnarkoba Polres Banggai

    Amankan Sabu di TKP, Pria Paruh Baya Diringkus Satnarkoba Polres Banggai

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Ket: Pelaku IK bersama sejumlah barang bukti saat diamankan Polsek Bualemo. (Foto: Humas Polres Banggai for @hariansulawesi) LUWUK, Harian Sulawesi – Seorang pria paruh baya berinisial IK alias U (56), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sekira pukul 15.00 wita, Sabtu (9/5) kemarin, pelaku diringkus di rumahnya yang berada di jalan […]

  • Candra Setiawan Ikuti Uji Kelayakan Calon Ketua DPC PKB Parigi Moutong, Siapa Yang Dapat Mandat?

    Candra Setiawan Ikuti Uji Kelayakan Calon Ketua DPC PKB Parigi Moutong, Siapa Yang Dapat Mandat?

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 249
    • 0Komentar

    PALU, Sulawesi Tengah – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi PKB, Candra Setiawan, mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon Ketua DPC PKB Parigi Moutong yang digelar DPW PKB Sulawesi Tengah di Palu, Selasa (5/5/2026). Candra menyampaikan optimismenya usai mengikuti tahapan seleksi tersebut. Ia menilai telah melakukan persiapan secara matang, termasuk menyusun performa terbaik […]

  • Nama Warga Diduga Dicatut di Proyek Drainase Desa Gio, Sekdes Akui Gunakan Data untuk LPJ

    Nama Warga Diduga Dicatut di Proyek Drainase Desa Gio, Sekdes Akui Gunakan Data untuk LPJ

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 78
    • 0Komentar

    PARIMO | Harian Sulawesi – Dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan mencuat dalam pelaksanaan proyek pembangunan drainase yang didanai Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Gio, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong. Sejumlah warga mengaku terkejut setelah namanya tercantum sebagai penerima upah dalam proyek drainase senilai Rp79.919.500 tersebut, padahal mereka mengaku tidak pernah […]

  • Pemkab Parigi Moutong Tindak Lanjuti Program Hilirisasi Kawasan Transmigrasi

    Pemkab Parigi Moutong Tindak Lanjuti Program Hilirisasi Kawasan Transmigrasi

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 35
    • 0Komentar

    PARIGI | Harian Sulawesi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus memperkuat upaya pengembangan ekonomi kawasan transmigrasi melalui program hilirisasi komoditas unggulan. Langkah tersebut ditandai dengan kunjungan kerja Direktur Perencanaan Teknis, Pengembangan Ekonomi, dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Transmigrasi RI, Dr. Andy Wijaya, yang diterima langsung oleh Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, di Kecamatan Mepanga, Rabu […]

  • Banjir Terjang Dusun Antosari Balinggi, Tiga Tanggul Sungai Jebol

    Banjir Terjang Dusun Antosari Balinggi, Tiga Tanggul Sungai Jebol

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
    • account_circle Sumardin (Pde)
    • visibility 70
    • 0Komentar

    PARIMO | Harian Sulawesi – Banjir melanda Desa Balinggi Jati, Dusun Antosari, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin (25/5/2026) sore. Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) BPBD Kabupaten Parigi Moutong, banjir terjadi sekitar pukul 17.00 Wita setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut.   Curah hujan yang tinggi menyebabkan debit […]

  • Astagfirullah.! Moutong di Kepung Banjir, Tiga Tanggul Jebol di Desa Salepae Belum Juga Tertangani

    Astagfirullah.! Moutong di Kepung Banjir, Tiga Tanggul Jebol di Desa Salepae Belum Juga Tertangani

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 212
    • 0Komentar

    MOUTONG, Harian Sulawesi – Banjir kembali menerjang wilayah Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Minggu (10/5/2026). Ironisnya, tiga titik tanggul jebol di Desa Salepae yang menjadi pemicu meluasnya genangan hingga kini masih membutuhkan penanganan darurat. Berdasarkan laporan Pusdalops BPBD Parigi Moutong, banjir terjadi di Desa Salepae dan Dusun I Desa Moutong Utara setelah hujan […]

error: Content is protected !!
expand_less