Kemenag dan Pengadilan Agama Ampana Beri Kepastian Hukum bagi Pasangan di Kabalutan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar

TOUNA | Harian Sulawesi – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tojo Una-Una bekerja sama dengan Pengadilan Agama Ampana menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Kabalutan, Kecamatan Walea Kepulauan, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang menyasar masyarakat di wilayah kepulauan itu bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses layanan administrasi keagamaan bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.
Pada pelaksanaan sidang isbat nikah tahap II tersebut, sebanyak 43 pasangan suami istri mengikuti proses persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Agama Ampana.
Melalui sidang itu, pasangan yang sebelumnya telah menikah secara agama namun belum memiliki legalitas pencatatan pernikahan dapat memperoleh penetapan hukum sebagai dasar penerbitan Buku Nikah.
Selain sidang isbat nikah, Kemenag dan Pengadilan Agama Ampana juga menyerahkan Buku Nikah kepada 62 pasangan suami istri yang telah memperoleh penetapan isbat nikah pada tahap I yang dilaksanakan pada Mei 2026.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una, H. Muh. Syahruddin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, mulai dari Pengadilan Agama Ampana, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga masyarakat setempat.
“Pelaksanaan isbat nikah terpadu ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat hingga wilayah kepulauan. Pernikahan yang sah menurut agama perlu didukung dengan pencatatan resmi agar memiliki kekuatan hukum dan memberikan perlindungan bagi suami, istri, serta anak-anak,” ujar Syahruddin.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pendataan yang dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Tojo Una-Una, masih terdapat 789 pasangan suami istri yang belum memiliki Buku Nikah.
Karena itu, Syahruddin berharap Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dapat mengalokasikan anggaran secara bertahap untuk pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dan kepulauan.
Menurut dia, kepemilikan Buku Nikah bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, melainkan juga menjadi dasar perlindungan hukum bagi keluarga.
“Buku Nikah menjadi dokumen penting untuk pemenuhan hak-hak keperdataan, pengurusan dokumen kependudukan, pendidikan anak, hingga akses terhadap berbagai layanan sosial dan hukum,” katanya.
Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Kabalutan dan wilayah sekitarnya.
Kehadiran layanan sidang isbat nikah langsung di daerah kepulauan dinilai sangat membantu karena mampu mengurangi biaya perjalanan, waktu, dan hambatan geografis yang selama ini dihadapi warga untuk mengakses layanan hukum.
Melalui kolaborasi antara Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una dan Pengadilan Agama Ampana, pemerintah berharap semakin banyak pasangan suami istri yang memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya, sehingga hak-hak keluarga dan anak dapat terlindungi secara optimal. (**)
- Penulis: H. Sam Asiku
- Editor: Sumardin (Pde)
- Sumber: Pemda / Kemenag Tojo Una Una

Saat ini belum ada komentar