Ikrar Pembersihan, Lapas Gorontalo Sita 3 Ponsel Ilegal dan Barang Terlarang; Pelanggar Berisiko Tinggi Bakal Dikirim ke Nusakambangan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar

Penulis: Lukman Husain Gorontalopost
GORONTALO, Harian Sulawesi – Peredaran telepon genggam ilegal di lingkungan lembaga pemasyarakatan masih menjadi perhatian serius, mengingat alat komunikasi tersebut kerap menjadi pintu masuk berbagai pelanggaran, mulai dari peredaran narkoba hingga aksi penipuan yang dijalankan dari balik tembok penjara.
Untuk menindak tegas hal tersebut, Lapas Kelas IIA Gorontalo menggelar kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan bersama unsur TNI, Polri, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gorontalo sebagai bentuk sinergi pengawasan dan penegakan aturan.
Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Junaidi Rison, menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang dirangkaikan dengan penyuluhan hukum serta pemeriksaan kesehatan berupa tes urine terhadap 40 warga binaan dan 10 petugas.
“Tujuannya adalah menegaskan komitmen kami memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Perlu diketahui, peredaran barang terlarang itu biasanya diawali dengan masuknya handphone ilegal. Alat ini yang kemudian dimanfaatkan untuk berkomunikasi dengan pihak luar guna menjalankan aksinya,” ujar Junaidi.
Disembunyikan di Bawah Lantai hingga Bantal
Dalam penggeledahan menyeluruh yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah barang terlarang. Di antaranya tiga unit telepon genggam, gunting, kabel, serta tali yang disembunyikan di berbagai lokasi tersembunyi di hunian warga binaan.
Menurut Junaidi, modus penyembunyian semakin bervariasi. Ponsel umumnya digunakan pada malam hari untuk menghindari pantauan, lalu disimpan di bawah kasur, di dalam bantal, hingga celah-celah ruangan.
Bahkan, ada warga binaan yang membongkar lantai atau keramik kamar untuk membuat tempat penyimpanan rahasia.
“Karena itu petugas harus sangat jeli dan teliti saat melakukan pemeriksaan. Barang-barang temuan ini nantinya akan kami musnahkan agar tidak kembali digunakan untuk hal-hal yang melanggar aturan,” tegasnya.
Selain penindakan, pihak Lapas juga terus memberikan edukasi dan pemahaman kepada seluruh warga binaan mengenai larangan membawa serta menyimpan barang-barang yang tidak sesuai peraturan di lingkungan pemasyarakatan.
Sanksi Tegas: Cabut Remisi hingga Pemindahan ke Nusakambangan
Pihak berwenang memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi warga binaan yang terbukti melanggar. Sanksi yang diberikan berjenjang, mulai dari pencabutan hak remisi, pembatasan hak integrasi seperti pengampunan bersyarat dan cuti menjelang kebebasan, hingga tindakan pemindahan lokasi penjara.
“Nanti kami akan kaji apakah pelanggaran ini masuk kategori risiko tinggi atau tidak. Jika dinilai berisiko tinggi dan membahayakan keamanan, maka akan kami tindak lanjuti dengan pemindahan ke Lapas Nusakambangan sesuai prosedur penilaian yang berlaku,” tutup Junaidi.
Langkah pengawasan rutin dan penegakan aturan ini dinilai sangat penting guna mempersempit ruang gerak pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat agar proses pembinaan dan pengembalian warga binaan menjadi warga negara yang baik dapat berjalan sesuai tujuan. (Tr-76)
- Penulis: hariansulawesi.id
- Editor: Fikry Putra Anggryawan Husain

Saat ini belum ada komentar