Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Gorontalo » Ikrar Pembersihan, Lapas Gorontalo Sita 3 Ponsel Ilegal dan Barang Terlarang; Pelanggar Berisiko Tinggi Bakal Dikirim ke Nusakambangan

Ikrar Pembersihan, Lapas Gorontalo Sita 3 Ponsel Ilegal dan Barang Terlarang; Pelanggar Berisiko Tinggi Bakal Dikirim ke Nusakambangan

  • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
  • visibility 63
  • comment 0 komentar

Penulis: Lukman Husain Gorontalopost

GORONTALO, Harian Sulawesi Peredaran telepon genggam ilegal di lingkungan lembaga pemasyarakatan masih menjadi perhatian serius, mengingat alat komunikasi tersebut kerap menjadi pintu masuk berbagai pelanggaran, mulai dari peredaran narkoba hingga aksi penipuan yang dijalankan dari balik tembok penjara.

Untuk menindak tegas hal tersebut, Lapas Kelas IIA Gorontalo menggelar kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan bersama unsur TNI, Polri, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gorontalo sebagai bentuk sinergi pengawasan dan penegakan aturan.

Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Junaidi Rison, menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang dirangkaikan dengan penyuluhan hukum serta pemeriksaan kesehatan berupa tes urine terhadap 40 warga binaan dan 10 petugas.

“Tujuannya adalah menegaskan komitmen kami memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Perlu diketahui, peredaran barang terlarang itu biasanya diawali dengan masuknya handphone ilegal. Alat ini yang kemudian dimanfaatkan untuk berkomunikasi dengan pihak luar guna menjalankan aksinya,” ujar Junaidi.

Disembunyikan di Bawah Lantai hingga Bantal

Dalam penggeledahan menyeluruh yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah barang terlarang. Di antaranya tiga unit telepon genggam, gunting, kabel, serta tali yang disembunyikan di berbagai lokasi tersembunyi di hunian warga binaan.

Menurut Junaidi, modus penyembunyian semakin bervariasi. Ponsel umumnya digunakan pada malam hari untuk menghindari pantauan, lalu disimpan di bawah kasur, di dalam bantal, hingga celah-celah ruangan.

Bahkan, ada warga binaan yang membongkar lantai atau keramik kamar untuk membuat tempat penyimpanan rahasia.

“Karena itu petugas harus sangat jeli dan teliti saat melakukan pemeriksaan. Barang-barang temuan ini nantinya akan kami musnahkan agar tidak kembali digunakan untuk hal-hal yang melanggar aturan,” tegasnya.

Selain penindakan, pihak Lapas juga terus memberikan edukasi dan pemahaman kepada seluruh warga binaan mengenai larangan membawa serta menyimpan barang-barang yang tidak sesuai peraturan di lingkungan pemasyarakatan.

Sanksi Tegas: Cabut Remisi hingga Pemindahan ke Nusakambangan

Pihak berwenang memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi warga binaan yang terbukti melanggar. Sanksi yang diberikan berjenjang, mulai dari pencabutan hak remisi, pembatasan hak integrasi seperti pengampunan bersyarat dan cuti menjelang kebebasan, hingga tindakan pemindahan lokasi penjara.

“Nanti kami akan kaji apakah pelanggaran ini masuk kategori risiko tinggi atau tidak. Jika dinilai berisiko tinggi dan membahayakan keamanan, maka akan kami tindak lanjuti dengan pemindahan ke Lapas Nusakambangan sesuai prosedur penilaian yang berlaku,” tutup Junaidi.

Langkah pengawasan rutin dan penegakan aturan ini dinilai sangat penting guna mempersempit ruang gerak pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat agar proses pembinaan dan pengembalian warga binaan menjadi warga negara yang baik dapat berjalan sesuai tujuan. (Tr-76)

  • Penulis: hariansulawesi.id
  • Editor: Fikry Putra Anggryawan Husain

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berkas Rampung, Dua Pengedar THD di Lamala Diserahkan ke JPU

    Berkas Rampung, Dua Pengedar THD di Lamala Diserahkan ke JPU

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2026
    • account_circle Yunai
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Ket: Polres Banggai serahkan berkas Tahap II kasus dua pengedar THD di Kecamatan Lamala ke JPU Kejari Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai) LUWUK | Harian Sulawesi – Polres Banggai menyerahkan dua pelaku pengedar obat keras jenis trihexyphenidil (THD) tanpa ijin edar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Banggai, setelah berkas dinyatakan rampung. Dua orang perempuan […]

  • Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Kampal

    Polres Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Kampal

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 64
    • 0Komentar

    PARIGI, Sulawesi Tengah – Jajaran Polres Parigi Moutong menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Selasa (5/5/2026) pagi, sebagai upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA itu merupakan hasil kerja sama dengan Perum Bulog, dengan fokus menyediakan beras berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat. […]

  • Bupati Touna dan Danrem 132/Tadulako Perkuat Sinergi Kawal Program Nasional

    Bupati Touna dan Danrem 132/Tadulako Perkuat Sinergi Kawal Program Nasional

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 42
    • 0Komentar

    TOUNA, Harian Sulawesi – Bupati Tojo Una-Una Ilham Lawidu bersama Wakil Bupati Surya Lapasiri menyambut kunjungan kerja Komandan Korem 132/Tadulako Suntara Wisnu di Kantor Bupati Tojo Una-Una, Selasa (5/5/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan TNI dalam mendukung program prioritas nasional. Danrem 132/Tadulako tiba sekitar pukul 14.00 Wita didampingi Ketua Persit […]

  • Gufran Ahmad Luncurkan “KADIN BERANI”, Usung Transformasi Dunia Usaha Sulawesi Tengah

    Gufran Ahmad Luncurkan “KADIN BERANI”, Usung Transformasi Dunia Usaha Sulawesi Tengah

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle Pde
    • visibility 172
    • 0Komentar

    PALU | Harian Sulawesi – Gagasan bertajuk “KADIN BERANI” resmi diperkenalkan sebagai konsep baru penguatan dunia usaha di Sulawesi Tengah. Program yang digagas Gufran Ahmad itu diarahkan untuk membangun ekosistem investasi yang mandiri, modern, dan kolaboratif melalui transformasi organisasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulawesi Tengah. Dalam dokumen visi dan misinya, Gufran menegaskan KADIN harus bertransformasi […]

  • Satnarkoba Polres Banggai Bekuk Pengedar Sabu Asal Balantak 

    Satnarkoba Polres Banggai Bekuk Pengedar Sabu Asal Balantak 

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
    • account_circle Yunai
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Ket: Tersangka RM bersama barang bukti diamankan Satnarkoba Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai) LUWUK | Harian Sulawesi – Diduga atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba, seorang pria berinisial RM alias I (39) warga asal kecamatan Balantak ini, berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Banggai. Saat penangkapan sekira pukul 15.30 wita, Senin (8/6) kemarin, polisi mengamankan barang […]

  • Packing House Durian Disorot, Panja DPRD Temukan Banyak Masalah

    Packing House Durian Disorot, Panja DPRD Temukan Banyak Masalah

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 29
    • 0Komentar

    PARIGI, Harian Sulawesi – Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Parigi Moutong mengungkap sejumlah persoalan serius pada fasilitas Packing House durian yang dinilai perlu segera dibenahi. Wakil Ketua Panja DPRD, Yushar menyampaikan, bahwa sejumlah persoalan itu diterima dari berbagai aspirasi Masyarakat dalam pengelolaan, hingga dampak ekonomi dari operasional fasilitas Packing House Durian. “Hadirnya Packing House Durian […]

error: Content is protected !!
expand_less