Amankan Sabu di TKP, Pria Paruh Baya Diringkus Satnarkoba Polres Banggai
- calendar_month Sen, 11 Mei 2026
- visibility 117
- comment 0 komentar

Ket: Pelaku IK bersama sejumlah barang bukti saat diamankan Polsek Bualemo. (Foto: Humas Polres Banggai for @hariansulawesi)
LUWUK, Harian Sulawesi – Seorang pria paruh baya berinisial IK alias U (56), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Sekira pukul 15.00 wita, Sabtu (9/5) kemarin, pelaku diringkus di rumahnya yang berada di jalan Setia Budi, Kecamatan Luwuk.
Penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat itu, dipimpin Kaurbinops Sat Narkoba Polres Banggai IPDA Ahmad Afandi, SH bersama dua personel lainnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan konsolidasi internal, Tim Satres Narkoba langsing menuju lokasi untuk penindakan, dan berhasil mengamankan pelaku IK,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH.
Sejumlah barang bukti, sebut Kapolsek, berupa 10 sachet sabu, alat hisap bonh, matchis gas, kaca pirex, plastik bening serta tiga buah handphone diamankan dari tangan pelaku.
Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Yunai)
- Penulis: hariansulawesi.id

Saat ini belum ada komentar