Nama Warga Diduga Dicatut di Proyek Drainase Desa Gio, Sekdes Akui Gunakan Data untuk LPJ
- calendar_month Jum, 19 Jun 2026
- visibility 136
- comment 0 komentar

PARIMO | Harian Sulawesi – Dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan mencuat dalam pelaksanaan proyek pembangunan drainase yang didanai Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Gio, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Sejumlah warga mengaku terkejut setelah namanya tercantum sebagai penerima upah dalam proyek drainase senilai Rp79.919.500 tersebut, padahal mereka mengaku tidak pernah terlibat sebagai pekerja maupun menerima pembayaran sebagaimana tercatat dalam dokumen proyek.
Salah seorang warga, Sukelan, mengaku mengetahui namanya tercantum dalam daftar penerima upah setelah didatangi petugas Inspektorat Parigi Moutong pada Mei 2026.
“Saya ditanyakan, bapak bekerja bersama berapa orang. Ya saya tidak tahu, karena saya bukan pekerja proyek itu,” kata Sukelan saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Menurut dia, dalam Form Pembayaran Hari Orang Kerja (HOK) proyek drainase yang dikerjakan pada April 2025, namanya tercatat sebagai pekerja dengan upah Rp170.000 per hari selama tujuh hari kerja.
“Sehingga saya harus menerima gaji Rp1.050.000. Padahal saya tidak pernah bekerja di proyek itu,” ujarnya.
Pengakuan serupa disampaikan Asrin Kutina. Ia mengaku didatangi petugas Inspektorat dan dimintai keterangan terkait namanya yang tercantum sebagai penerima upah proyek.
“Saya juga kaget. Saya pernah dipanggil bekerja got, kok tiba-tiba ada juga nama saya dalam daftar terima uang,” katanya.
Dalam dokumen tersebut, Asrin tercatat menerima upah sekitar Rp2,4 juta. Namun ia menegaskan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang tercantum dalam daftar.
“Demi Allah saya tidak pernah menerima satu sen pun. Saya ini hanya petani dan pencari rumput, mana bisa saya mengembalikan uang yang dituduhkan kepada saya,” tegasnya.
Warga lainnya, Suparjon, juga mempertanyakan keaslian tanda tangan yang tercantum dalam dokumen proyek. Ia menilai tanda tangan tersebut tidak sesuai dengan miliknya.
“Ini tanda tangannya kasar, terkesan ada usaha untuk mencontek tanda tangan saya. Tapi tidak mirip,” ujarnya.
Suparjon juga menunjukkan dokumen yang memuat salinan kartu tanda penduduk (KTP) sejumlah warga yang diduga dicatut dalam proyek tersebut.
“Semua KTP warga ini sama sekali tidak pernah bekerja drainase, apalagi menerima insentif seperti yang disampaikan aparat Desa Gio,” katanya.
Dalam daftar HOK, Suparjon tercatat menerima upah sebesar Rp2,3 juta.
“Jangankan menerima, bekerja drainase pun saya tidak pernah lakukan,” katanya.
Merasa dirugikan, sejumlah warga berencana menempuh jalur hukum atas dugaan pencatutan identitas, penyalahgunaan data KTP, dan pemalsuan tanda tangan.
“Ini sebagai efek jera. Kalau dibiarkan, mereka mau bikin terus. Rusak desa ini,” ujar Asrin.
Sementara itu, Sekretaris Desa Gio, Iswanto, saat dikonfirmasi membenarkan penggunaan nama warga dalam dokumen proyek. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan agar proses penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pekerjaan dapat segera diselesaikan.
“Biar laporan kami cepat selesai. Selain itu juga para pekerja ini banyak yang tidak berada di tempat, jadi kami pakai sementara nama warga,” kata Iswanto.
Ia menambahkan, Inspektorat Parigi Moutong telah meminta pemerintah desa melakukan perbaikan dokumen dengan mengganti nama-nama yang tidak sesuai dengan penerima upah sebenarnya.
“Kami disuruh ganti. Saya juga sudah mengganti dan memperbaiki LPJ saya,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Parigi Moutong terkait hasil pemeriksaan atas dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan tersebut. (**)
- Penulis: hariansulawesi.id
- Editor: Sumardin (Pde)
- Sumber: Masyarakat / Pemdes Gio

Saat ini belum ada komentar