Hutan Produksi Terbatas Diduga Terus Digerus Peti Sipayo, Warga Desak Tindakan Tegas
- calendar_month Jum, 26 Jun 2026
- visibility 26
- comment 0 komentar

PARIMO | 27 Juni 2026 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dilaporkan masih terus berlangsung.
Ironisnya, kegiatan ilegal tersebut diduga semakin meluas hingga memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan menggunakan alat berat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kerusakan hutan di kawasan pegunungan Desa Sipayo semakin memprihatinkan akibat pengerukan material emas yang dilakukan secara masif menggunakan ekskavator.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, aktivitas penambangan itu diduga mendapat dukungan dari seorang pemodal berinisial H, warga Desa Malanggo.
“Di atas (di lokasi Peti) mereka menggunakan ekskavator,” ujar sumber, baru-baru ini.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong telah membenarkan bahwa lokasi aktivitas Peti tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas berdasarkan hasil verifikasi titik koordinat.
Meski demikian, aktivitas penambangan diduga tetap berlangsung tanpa hambatan berarti.
Padahal, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan pernah melakukan operasi penertiban di lokasi tersebut pada Juni 2025. Dalam operasi itu, petugas menyita satu unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Namun, penindakan tersebut dinilai belum memberikan efek jera. Menurut informasi yang diperoleh, sekitar satu bulan setelah operasi, aktivitas penambangan menggunakan alat berat kembali berjalan dan berlanjut hingga kini.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga menilai pembiaran terhadap aktivitas Peti berpotensi menarik lebih banyak pemodal ilegal dari luar daerah untuk masuk dan membuka tambang baru.
“Kalau tidak dicegah, ini bisa jadi pintu masuk bagi pemodal lain. Pengalaman sebelumnya, banyak yang datang dari luar daerah,” kata sumber.
Selain itu, warga juga mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan di kawasan hulu. Penggunaan alat berat di wilayah pegunungan dinilai dapat meningkatkan risiko bencana, seperti longsor dan banjir, yang mengancam permukiman di wilayah hilir.
“Kami tidak ingin hutan rusak dan akhirnya memicu bencana alam. Ini harus segera dihentikan sebelum semakin meluas,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait langkah lanjutan untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal yang diduga masih beroperasi di kawasan tersebut. (**)
- Penulis: TIM
- Editor: Sumardin (Pde)

Saat ini belum ada komentar