Pasutri di Wakai Touna Ditangkap, Polisi Sita Sabu hingga Obat Keras
- calendar_month Ming, 10 Mei 2026
- visibility 139
- comment 0 komentar

F- Istimewa for @hariansulawesi
TOUNA, Harian Sulawesi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang di Desa Wakai, Kecamatan Una-Una. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap sepasang suami istri yang diduga menjadi pengedar.
Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Touna IPTU Rizal Polii, SH, setelah pihak kepolisian menerima laporan warga terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan pada Sabtu, 9 Mei 2026,” kata Rizal dalam keterangannya.
Hasil penyelidikan mengarah pada penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 12.00 WITA di dua lokasi berbeda yang saling berkaitan.
Di lokasi pertama, yakni rumah orang tua terlapor pria berinisial M.I (39), polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
“Di lokasi pertama, kami mengamankan satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, satu pak plastik klip kosong, satu buah kaca pirex, serta alat hisap sabu atau bong,” ujarnya.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pribadi M.I. Di lokasi kedua itu, polisi mengamankan istri terlapor berinisial WLD bersama barang bukti obat keras daftar G jenis THD.
“Di rumah pribadi mereka, kami mengamankan sang istri bersama barang bukti berupa 53 butir obat jenis THD, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 1.991.000, serta satu buah plastik klip kosong,” tambah Rizal.
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terkait dengan pasangan tersebut.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terlapor dan memeriksa saksi-saksi. Selain itu, kami juga melakukan analisa IT untuk melacak dan mengembangkan jaringan peredaran mereka,” tegas Rizal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal lain terkait peredaran obat-obatan terlarang dan kesehatan. (**)
- Penulis: hariansulawesi.id
- Editor: DAR

Saat ini belum ada komentar