LBH Rumah Hukum Tadulako Dukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi, Ajak Masyarakat Ikut Mengawal
- calendar_month Ming, 12 Jul 2026
- visibility 93
- comment 0 komentar

Foto: dokumen
PALU | Harian Sulawesi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hukum Tadulako menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di Indonesia. Langkah tegas pemerintah dinilai menjadi momentum penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan bebas dari praktik rasuah.
Ketua LBH Rumah Hukum Tadulako, Hartono Taharudin SH, MH, mengatakan sikap tanpa toleransi terhadap korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh elemen bangsa, termasuk organisasi bantuan hukum dan masyarakat sipil.
Menurut Hartono, komitmen Presiden Prabowo menjadi angin segar bagi upaya membersihkan penyelenggaraan negara dari praktik korupsi yang selama ini merugikan masyarakat.
“Kami melihat komitmen Presiden Prabowo sebagai momentum besar untuk membersihkan negara ini dari mentalitas korup. Langkah ini harus dikawal bersama agar penegakan hukum benar-benar berjalan objektif tanpa pandang bulu,” kata Hartono saat ditemui di ruang kerjanya.
Dia menilai pemberantasan korupsi tidak akan berjalan maksimal apabila hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Karena itu, peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan proses penegakan hukum dinilai sangat penting.
Hartono mengimbau masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu dan sekitarnya, untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang maupun praktik pungutan liar yang merugikan kepentingan publik.
“Korupsi adalah musuh nyata kesejahteraan rakyat. Dengan sinergi antara komitmen pemerintah dan pengawasan ketat dari masyarakat, kita bisa menciptakan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Ia menambahkan, LBH Rumah Hukum Tadulako siap berada di garda depan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar semakin memahami hak dan perannya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Hartono berharap semangat antikorupsi yang digaungkan pemerintah pusat dapat diimplementasikan hingga ke daerah melalui tata kelola anggaran yang transparan dan pelayanan publik yang bersih. (**)
- Penulis: Sumardin (Pde)
- Sumber: Rumah Hukum Tadulako

Saat ini belum ada komentar