Diduga Gauli Anak di Bawah Umur, Pria 42 Tahun Dijebloskan ke Penjara
- calendar_month Rab, 30 Sep 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar

Ket: Terduga pelaku pencabulan anak diamankan. (Foto: Humas Polresta Banggai)
LUWUK, Sulawesi Tengah – Seorang pria berinisial JS (42) warga asal Kecamatan Nuhon, diringkus jajaran Polsek Nuhon atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Dipimpin Kapolsek Nuhon, IPDA Tesar M. Noor, bersama tiga personel, Selasa (29/9), sekira pukul 17.00 wita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku JS.
IPDA Tesar mengatakan, pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku JS berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/21/IX/2026/Sulteng/Res-Bgi/Sek-Nhn, tanggal 29 September 2026.
“Setelah menerima laporan tersebut, personel Polsek Nuhon segera melakukan penyelidikan,” terangnya.
Selanjutnya, polisi bersama aparat desa mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Singkat kronologi diuraikan Kapolsek, kejadian bermula pada pukul 14.00 Wita, ketika orang tua korban melihat terduga pelaku berada di sekitar sungai dan mengajak sejumlah anak untuk mandi bersama.
Beberapa saat kemudian, salah seorang saksi melihat korban yang masih berusia 6 tahun dan terduga pelaku sudah tidak berada bersama anak-anak lainnya.
Orang tua korban kemudian melakukan pencarian dan menemukan korban bersama terduga pelaku di area semak-semak di sekitar sungai.
“Dari keterangan pelapor, korban sempat berusaha menjauh, namun diduga ditahan oleh terduga pelaku,” ungkap Kapolsek.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Nuhon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
Kapolsek Nuhon IPDA Tesar menegaskan, bahwa penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Memastikan hak dan perlindungan terhadap korban anak, menjadi perhatian utama dalam proses penanganannya,” pungkasnya. (**)
- Penulis: Yunai

Saat ini belum ada komentar