P21, Kasus Pencurian di SMPN 1 Bualemo Diserahkan ke Jaksa
- calendar_month Sab, 4 Jul 2026
- visibility 20
- comment 0 komentar

Ket: Tersangka dan Babuk kasus pencurian di SMPN 1 Bualemo dilimpahkan ke Kejari Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)
LUWUK | Harian Sulawesi – Tahap dia penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian di SMP Negeri 1 Bualemo, Kabupaten Banggai, diserahkan Polsek Bualemo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat (3/7) siang kemarin.
Barang bukti bersama tersangka bernisial SK alias P (28) warga Bualemo B, Kabupaten Banggai diserahkan Kanit Reskrim Polsek Bualemo, Aiptu Tandi Soro ke Kejari Banggai cabang Pagimana.
“Tersangka dan barang bukti dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU,” ungkap Kapolsek Bualemo, IPTU Alwi Polii, Sabtu (4/7).
Lanjut Kapolsek, sebelumnya tersangka diamankan atas dugaan pencurian di SMPN 1 Bualemo pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 Wita lalu.
Awalnya tersangka sedang bermain ponsel di depan rumahnya, tetiba muncul niat untuk mengambil barang-barang di sekolah tersebut. Tersangka kemudian memasuki halaman sekolah dengan memanjat tembok.
“Selanjutnya tersangka masuk ke dalam ruangan perpustakaan lewat jendela yang terbuka,” sebutnya.
Tersangka kemudian mengambil satu set salon merk datt warna hitam, dan kipas angin merk Miyako warna putih.
“Hasil curian itu disimpan pelaku di rumahnya, yang hanya berjarak sekitar 7 meter dari lokasi kejadian,” terang Kapolsek.
Dari pemeriksaan terungkap, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri salon dan kipas angin milik SMPN 1 Bualemo dan rencananya akan menjual untuk keperluan hidup sehari-hari. (**)
- Penulis: Yunai
- Sumber: Humas Polres Banggai

Saat ini belum ada komentar