Empat Terduga Penyalahguna Sabu Ditangkap Beruntun di Parigi Moutong
- calendar_month Sen, 20 Jul 2026
- visibility 558
- comment 0 komentar

Foto: istimewa
PARIGI MOUTONG, Sulteng – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menangkap empat pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Parigi Moutong, Minggu (19/7/2026) dini hari.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita belasan paket sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kepada media ini, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Sembiring saat di konfirmasi, Senin (20/7/2026) melalui WhatsApp membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Perwira tiga melati ini bilang, saat dilakukan penangkapan bermula sekitar pukul 03.00 Wita di Dusun I, Desa Malino, Kecamatan Ongka Malino.
Saat itulah Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan seorang pria berinisial K (seorang petani), setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu.
Dari tangan terduga, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,20 gram, satu timbangan, serta uang tunai Rp200.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kata dia, K mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A yang berada di Dusun IV, Desa Malino.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 04.00 Wita menangkap A di kediamannya, sehingga Polisi menyita satu paket sabu ukuran sedang seberat bruto 7,88 gram serta dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Setelah itu, pengembangan kasus berlanjut ke Desa Moubang, Kecamatan Mepanga. Sekitar pukul 04.40 Wita, Tim menangkap dua pria berinisial R dan RB di sebuah rumah.
Dari lokasi itu, petugas menemukan tujuh paket kecil sabu dengan berat bruto 17,54 gram yang disimpan di dalam tas berwarna hijau, serta mengamankan sebuah tas hitam sebagai barang bukti.
Menurut keterangan awal R kepada penyidik, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial W yang berada di wilayah Kayumalue, Kota Palu, tambahnya.
Kini seluruh terduga bersama barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang relevan, tutupnya.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut. (**)
- Penulis: Sumardin (Pde) / Kamal
- Sumber: Dirnarkoba Polda Sulteng

Saat ini belum ada komentar