PETI di Ampibabo Diduga Merambah Hutan Lindung, Sungai Rusak Parah Hingga Petani Merugi
- calendar_month Jum, 19 Jun 2026
- visibility 60
- comment 0 komentar

AMPIBABO | Harian Sulawesi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diduga semakin meluas hingga memasuki kawasan hutan dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius hingga membuat petani lokal merugi.
Berdasarkan data koordinat yang dihimpun, aktivitas tambang ilegal di Desa Tombi diduga telah masuk ke kawasan Hutan Lindung (HL). Sementara itu, kegiatan serupa di Desa Alo’o disinyalir merambah kawasan Hutan Produksi (HP).
Kedua lokasi tersebut berada dalam wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dolago-Tanggunung yang berada di bawah pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
Tak hanya menyasar kawasan hutan, aktivitas tambang juga diduga berdampak pada kerusakan ekosistem sungai. Dokumentasi di lapangan memperlihatkan badan sungai dipenuhi material sisa tambang serta lubang-lubang bekas galian yang tersebar di sepanjang aliran sungai.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Susanto Wibowo, membenarkan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Ampibabo. Menurut dia, tim gabungan telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi kondisi di lapangan.
“Bulan Juni ini tim Gakkum bersama kepolisian, KPH, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten sudah turun lapangan,” kata Susanto melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/6/2026).
Meski demikian, Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng belum dapat memastikan luas kawasan yang terdampak maupun tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Hasil pemeriksaan masih menunggu laporan resmi dari tim yang bertugas di lapangan.
“Saya masih menunggu laporan tim. Gakkum belum menyampaikan ke dinas,” ujarnya.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai dampak aktivitas PETI terhadap kawasan hutan maupun ekosistem sungai di wilayah Ampibabo, sekaligus menjadi dasar bagi langkah penegakan hukum dan pemulihan lingkungan. (**)
- Penulis: DD / Kabar Sulteng
- Editor: Sumardin (Pde)
- Sumber: Plt Kadis Kehutanan provinsi Sulteng

Saat ini belum ada komentar