Bongkar Jaringan Narkoba di Masama, Pelaku Dijerat UU Narkotika
- calendar_month Kam, 11 Jun 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar

Ket: Satnarkoba Polres Banggai mengamankan tersangka AI bersama barang bukti sabu. (Foto: Humas Polres Banggai)
LUWUK | Harian Sulawesi – Komitmen memberantas habis peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Banggai, terus digenjot Satuan Narkoba Polres Banggai.
Melalui operasi penyamaran (Undercover), petugas berhasil membongkar jaringan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masama.
Senin (8/6) malam, Satnarkoba Polres Banggai meringkus seorang pria berinisial AI (44) saat berada di sebuah rumah.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menyebutkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Anggota melakukan teknik undercover, setelah memastikan informasi yang diterima valid,” ujarnya.
Lanjut Kasat, dalam operasi tersebut, petugas sudah mengetahui posisi pelaku langsung bergerak cepat melakukan penyergapan dan mengamankan AI tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri.
Sejumlah barang bukti ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan, yakni satu ball sabu dengan berat bruto mencapai 48,53 gram, alat hisap bong, sebuah plastik besar, satu pak plastik bening, matchis gas dan sebuah ponsel.
“Seluruh barang bukti beserta pelaku dibawa ke Mapolres Banggai, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AI dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Keberhasilan pengungkapan ini, kembali menegaskan keseriusan Polres Banggai dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika, sekaligus mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba. (**)
- Penulis: Yunai

Saat ini belum ada komentar