Kasus Penganiayaan P21, Polres Banggai Limpahkan Tersangka ke Jaksa
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar

Ket: Polres Banggai serahkan tersangka kasus penganiayaan P21 ke Jaksa. (Foto: Humas Polres Banggai)
LUWUK | Harian Sulawesi – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Banggai menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (4/6) kemarin.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menyebutkan, tersangka berinisi RDA alias A (46) warga Desa Sayambongin, Kecamatan Nambo ini diserahkan bersama barang bukti, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai menyatakan berkas perkaran lengkap alias P21.
“Tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Banggai dan diterima oleh JPU,” terangnya.
AKP Saiman menerangkan, kejadian penganiaya itu terjadi pada Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 07.30 wita, disaat korban berinisial RL (48) terlibat pertengkaran adu mulut dengan istri tersangka inisial RR (44).
“Perselisihan antar keduanya (Korban dan istri tersangka) saat itu berhasil di lerai oleh beberapa warga sekitar,” sebutnya.
Dikarenakan perseteruan masih terus berlanjut, sambung Kasi Humas, hingga akhirnya tersangka yang juga merupakan suami dari RR tersulut emosi dan mengambil parang.
“Tersangka langsung mengayunkan parang secara terbalik sebanyak tiga kali yang mengarah ke bagian punggung korban,” bebernya.
Melihat kejadian itu, anak tersangka langsung menenangkan dan korban menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai untuk membuat laporan polisi.
“RR dan RL adalaha saudara sepupu. Sebelumnya mereka terlibat saling sindir di media sosial Facebook,” urai AKP Saiman.
Sehingga patut diduga keras bahwa tersangka RDA telah melanggar ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana. (**)
- Penulis: Yunai

Saat ini belum ada komentar