Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Polri Kedepankan Restorative Justice, Kasus Pencurian HP di Mepanga Terselesaikan

Polri Kedepankan Restorative Justice, Kasus Pencurian HP di Mepanga Terselesaikan

  • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
  • visibility 34
  • comment 0 komentar

PARIMO | Harian Sulawesi Kepolisian terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.

Melalui upaya mediasi dan problem solving, kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Dusun VI, Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice.

Mediasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (2/6/2026) oleh personel Subsektor Mepanga setelah sebelumnya menerima laporan terkait dugaan pencurian 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y20S yang terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 11.39 Wita di Dusun VI Desa Kotaraya Selatan.

Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, pihak yang diduga melakukan pencurian yakni Ikbal (26), warga Desa Kayu Jati, Kecamatan Ongka Malino, mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban, Tularsih (52), warga Dusun VI Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pelaku bersedia mengembalikan telepon genggam yang telah diambil serta mengganti biaya pengobatan dan biaya pergantian kartu telepon sebesar Rp600.000.

Kesepakatan tersebut diterima oleh korban, yang kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.

Dalam surat tersebut, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara korban menerima permohonan maaf dan menganggap perkara telah selesai.

Kedua pihak juga menyatakan tidak akan menyimpan dendam serta siap menempuh jalur hukum apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap isi kesepakatan yang telah dibuat.

Kasubsektor Mepanga, IPDA Yayang Lukie, mengatakan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan salah satu bentuk implementasi Polri Presisi yang mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis, sepanjang memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari para pihak yang terlibat.

“Polri senantiasa mengedepankan langkah-langkah problem solving dan restorative justice dalam menangani perkara tertentu yang memungkinkan untuk diselesaikan secara damai.

Dalam kasus ini, kedua belah pihak telah sepakat berdamai, pelaku mengakui kesalahannya, bertanggung jawab atas perbuatannya, dan korban telah menerima permintaan maaf serta ganti rugi yang diberikan.

Kasubsebtor Mepanga berharap penyelesaian ini menjadi pembelajaran bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus memperkuat nilai-nilai kekeluargaan dan kerukunan di tengah masyarakat,” ujar IPDA Yayang Lukie.

Ia menambahkan, Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator yang hadir untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penyelesaian masalah yang berkeadilan, mengedepankan musyawarah, serta memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

Dengan berakhirnya proses mediasi tersebut, situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Mepanga tetap terjaga dalam keadaan aman, kondusif dan harmonis.(**)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • O2SN dan FLS3N Parigi Moutong 2026 Resmi Ditutup, Jadi Ajang Lahirkan Bibit Atlet dan Seniman Muda

    O2SN dan FLS3N Parigi Moutong 2026 Resmi Ditutup, Jadi Ajang Lahirkan Bibit Atlet dan Seniman Muda

    • calendar_month Ming, 24 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 38
    • 0Komentar

    PARIGI | Harian Sulawesi – Rangkaian kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) jenjang Sekolah Dasar tingkat Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026 resmi ditutup pada Sabtu (23/5/2026) malam. Kegiatan yang dipusatkan di Kompleks Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong itu berlangsung selama tiga hari sejak pembukaan […]

  • Kapolres Parigi Moutong Rotasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Pelayanan Humanis dan Responsif

    Kapolres Parigi Moutong Rotasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Pelayanan Humanis dan Responsif

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Foto : Humas Polres untuk @hariansulawesi PARIMO, Harian Sulawesi – Sejumlah pejabat strategis di lingkungan Polres Parigi Moutong resmi berganti dalam upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang berlangsung di Aula Pesat Gatra Polres Parigi Moutong, Rabu (13/5/2026) pagi. Pergantian jabatan itu menjadi bagian dari penyegaran organisasi untuk memperkuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Upacara yang dimulai […]

  • Kunjungi Anggota Sakit, Dandim 1308/LB Beri Dukungan Moril 

    Kunjungi Anggota Sakit, Dandim 1308/LB Beri Dukungan Moril 

    • calendar_month 22 jam yang lalu
    • account_circle (Yunai/*)
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Ket: Wujud empati dan solidaritas Dandim 1308/LB kunjungi anggota yang sedang sakit. (Foto: Dok. Kodim 1308/LB) LUWUK | Harian Sulawesi – Didampingi sang istri, Komandan Kodim 1308/Luwuk Banggai Letkol Inf Cepi Kartiwa, S.Pd menjenguk anggotanya Letda Inf Asdar, yang kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk, Kamis (4/6) kemarin. Kunjungan itu […]

  • 35 Rumah Kemas Durian di Sulteng Belum Berizin Ekspor, Karding: Jika Ekspor, Itu Penyelundupan

    35 Rumah Kemas Durian di Sulteng Belum Berizin Ekspor, Karding: Jika Ekspor, Itu Penyelundupan

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 71
    • 0Komentar

    PARIMO | Harian Sulawesi – Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengungkap fakta mengejutkan di balik tingginya ekspor durian asal Sulawesi Tengah. Dari total 42 rumah kemas atau packing house (PH) durian yang tersebar di wilayah tersebut, hanya tujuh unit yang telah mengantongi izin resmi untuk mengekspor ke Tiongkok. Artinya, sebanyak 35 rumah kemas lainnya belum memiliki […]

  • Babuk 17 Paket Sabu, Dua Pengedar Dibekuk Polisi 

    Babuk 17 Paket Sabu, Dua Pengedar Dibekuk Polisi 

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Ket: Kedua pelaku saat ditangkap dan digerebek Satnarkoba Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai) for@hariansulawesi LUWUK | Harian Sulawesi – Diduga terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu, dua orang pelaku berhasil dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Banggai, Rabu (13/5) kemarin. Penangkapan kedua pria berinisial masing-masing AG alias Y (39) dan NE alias U (23), dengan barang bukti […]

  • Berkas Rampung, Dua Pengedar THD di Lamala Diserahkan ke JPU

    Berkas Rampung, Dua Pengedar THD di Lamala Diserahkan ke JPU

    • calendar_month 12 jam yang lalu
    • account_circle Yunai
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Ket: Polres Banggai serahkan berkas Tahap II kasus dua pengedar THD di Kecamatan Lamala ke JPU Kejari Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai) LUWUK | Harian Sulawesi – Polres Banggai menyerahkan dua pelaku pengedar obat keras jenis trihexyphenidil (THD) tanpa ijin edar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Banggai, setelah berkas dinyatakan rampung. Dua orang perempuan […]

error: Content is protected !!
expand_less