Sembunyikan 27 Paket Sabu di Bantal Guling, Pemuda di Luwuk Masuk Bui
- calendar_month Kam, 4 Jun 2026
- visibility 34
- comment 0 komentar

Ket: Pelaku YL bersama barang bukti 27 paket sabu. (Foto: Humas Polres Banggai)
LUWUK | Harian Sulawesi – Kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Luwuk Selatan, berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Banggai.
Selasa (2/6) malam kemarin, sekira pukul 22.00 wita seorang pria berinisial YL (25) warga Kelurahan Simpong, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba diamankan aparat kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Personel Satnarkoba langsung bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat, melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Kasat, informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian pemantauan dan penyelidikan di lapangan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sejumlah 27 paket dengan berat bruto seberat 4,98 gram. Barang bukti lainnya yakni alat hisap bong dan dua unit telepon genggam juga ikut diamankan.
Pelaku YL saat diamankan sempat menjalani interogasi awal oleh petugas, dan mengakui telah menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam bantal guling yang berada di ruang tamu.
“Penggeledahan yang dilakukan petugas turut disaksikan warga setempat, guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum,” tuturnya.
Penyidik Satnarkoba Polres Banggai saat ini terus melakukan pendalaman, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku. (**)
- Penulis: Yunai

Saat ini belum ada komentar