Polisi Ciduk Dua Pengedar 17 Paket Sabu di Nambo
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar

Foto: Humas Polresta Banggai
LUWUK, Sulteng – Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, sekira pukul 19.00 wita berhasil diungkap Satuan Narkoba Polresta Banggai, Sabtu (1/8).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial BN alias A (45) dan RI alias O (28), yang diduga hendak mengedarkan belasan paket sabu di wilayah Kecamatan Nambo.

Kasatnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Banggai melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Dari tangan pelaku petugas menemukan 15 paket kecil, 1 paket sedang dan 1 paket ukuran besar diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu dan disimpan dalam pembungkus rokok.
“Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” ungkapnya.
Kasat menyebutkan, dari hasil interogasi awal pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas.
Polresta Banggai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (**)
- Penulis: Yunai
- Sumber: Humas Polresta Banggai

Saat ini belum ada komentar