Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Daerah » DLH Ancam Denda SPPG Tak Berizin IPAL, Tercatat Baru 9 dari 29 Unit yang Patuh

DLH Ancam Denda SPPG Tak Berizin IPAL, Tercatat Baru 9 dari 29 Unit yang Patuh

  • calendar_month Ming, 7 Jun 2026
  • visibility 76
  • comment 0 komentar

PARIGI | Harian Sulawesi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong mengancam menjatuhkan sanksi administratif hingga denda kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Peringatan itu disampaikan menyusul masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha SPPG terhadap kewajiban perizinan lingkungan. Dari 29 unit SPPG yang tercatat di Kabupaten Parigi Moutong, baru sembilan unit yang telah memiliki Pertek IPAL.

Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong, Muhammad Idrus, mengatakan sebagian besar unit yang telah memenuhi kewajiban tersebut berada di wilayah Kecamatan Parigi, Parigi Utara, dan Parigi Selatan.

“Sesuai dengan Permen LH, setiap pembuangan air limbah ke media lingkungan wajib dilengkapi dengan Pertek. Pengurusan ini harus didahului dengan penyusunan Dokumen Rincian Teknis Air Limbah sebelum kegiatan operasional berjalan,” kata Idrus, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Idrus, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan sejak April 2026 agar seluruh SPPG segera mengurus perizinan yang diperlukan. Namun hingga kini masih banyak unit usaha yang belum menindaklanjutinya.

Sebagai langkah lanjutan, DLH Parigi Moutong akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan pada akhir Juni 2026 untuk memeriksa kepatuhan setiap SPPG terhadap aturan lingkungan yang berlaku.

Dia tegaskan, jika dalam inspeksi ditemukan unit usaha yang belum memiliki Pertek IPAL, maka DLH akan menerapkan sanksi secara bertahap sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22.

“Tahap pertama adalah teguran tertulis dengan tenggat waktu 30 hari untuk penyelesaian dokumen. Jika tetap diabaikan, kami akan menerapkan paksaan pemerintah yang disertai denda atau PNBP. Kami juga bisa menyurat ke Dinas Kesehatan untuk memberikan disclaimer atau peringatan keras kepada SPPG,” ujarnya.

Selain aspek perizinan, DLH juga menyoroti standar teknis pengelolaan limbah. Idrus menjelaskan kapasitas IPAL yang dibangun tidak boleh lebih kecil dari volume limbah yang dihasilkan setiap hari.

Menurut dia, volume IPAL minimal harus 30 persen lebih besar dibanding debit air limbah yang masuk agar proses pengolahan berjalan optimal sebelum limbah dibuang ke lingkungan.

Tak hanya itu, setiap tempat usaha juga diwajibkan memiliki empat titik penaatan, yakni inlet, outlet, dan outfall tahap dua, yang harus dipantau secara berkala melalui pengujian laboratorium setiap bulan.

Idrus menegaskan bahwa upaya pengawasan tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan kegiatan usaha berjalan tanpa menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat.

“Kami bukan mempersulit, kami pemerintah mendampingi investasi. Kenapa banyak sekarang SPPG daerah lain memicu komplain dari masyarakat akibat polusi dan bau, kami tidak ingin itu terjadi di Parigi Moutong,” kata Idrus. (**)

  • Penulis: Sumardin (Pde)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemusnahan Barang Bukti 23 Perkara Pidana di Kejari di Hadiri Kapolres Touna

    Pemusnahan Barang Bukti 23 Perkara Pidana di Kejari di Hadiri Kapolres Touna

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Foto : Humas Polres for @hariansulawesi TOUNA, Harian Sulawesi – Kapolres Tojo Una Una, AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., menghadiri langsung kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan tersebut digelar oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una Una di halaman Kantor Kejari Tojo Una-Una, Jalan Merdeka, Kelurahan Uemalingku, Kecamatan […]

  • Gelar Coffe Morning, Bawaslu Bangun Komunikasi Berkelanjutan dengan Media

    Gelar Coffe Morning, Bawaslu Bangun Komunikasi Berkelanjutan dengan Media

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Ket: Coffe Morning Bawaslu bersama Media. (Foto: yunai) Luwuk, Sulawesi Tengah – Bersama wartawan di Kabupaten Banggai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banggai menggelar coffe morning, Rabu (6/5) pagi. Coffe morning yang digelar di kantor Bawaslu Banggai, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya. Kegiatan itu melibatkan PWI Banggai, yang saat ini diketuai oleh Abdul Saleh. Digelarnya […]

  • Tanggul Jebol 2 Bulan, Kebun Warga Terendam; DPRD Parimo Semprot Bupati “Hanya Diam”

    Tanggul Jebol 2 Bulan, Kebun Warga Terendam; DPRD Parimo Semprot Bupati “Hanya Diam”

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 345
    • 0Komentar

    MOUTONG, Harian Sulawesi – Tanggul jebol di Desa Silapae, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, belum juga ditangani meski sudah berlangsung hampir dua bulan. Akibatnya, air payau terus menggenangi lebih dari 10 hektar perkebunan warga hingga tanaman kelapa dan coklat mulai menunjukkan tanda-tanda mati. Kondisi tersebut memicu kemarahan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) […]

  • Tiga Pengurus Koperasi Pengelola WPR Kayuboko Penuhi Panggilan Satgas PHL

    Tiga Pengurus Koperasi Pengelola WPR Kayuboko Penuhi Panggilan Satgas PHL

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2026
    • account_circle Sumardin (Pde)
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Ket: Satgas PHL saat berdialog dengan Tiga pengurus Koperasi di Kantor DLH Parigi. PARIGI | Harian Sulawesi – Tiga pengurus koperasi pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, memenuhi panggilan Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Kabupaten Parigi Moutong, Senin (8/6/2026). Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemantauan lapangan yang […]

  • Sidak Gabungan di Lapas Parigi Temukan HP hingga Sajam Rakitan, 12 Narapidana Positif Narkoba

    Sidak Gabungan di Lapas Parigi Temukan HP hingga Sajam Rakitan, 12 Narapidana Positif Narkoba

    • calendar_month Ming, 24 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 54
    • 0Komentar

    PARIGI | Harian Sulawesi – Tim gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah bersama personel Polsek Parigi dan petugas Lapas Kelas III Parigi menggelar razia besar-besaran di seluruh blok hunian warga binaan, Sabtu (23/5/2026) malam. Kegiatan yang berlangsung di Lapas Kelas III Parigi, Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong itu dilakukan […]

  • Morowali Resmi Luncurkan Logo, Maskot dan Jingle Porprov X Sulteng, Gubernur Puji Persiapan Tuan Rumah

    Morowali Resmi Luncurkan Logo, Maskot dan Jingle Porprov X Sulteng, Gubernur Puji Persiapan Tuan Rumah

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Foto : Peluncuran Logo, Maskot dan Jingle Porprov Sulteng ke – X di Morowali MOROWALI, Harian Sulawesi – Pemerintah Kabupaten Morowali resmi meluncurkan logo, maskot dan jingle Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Sulawesi Tengah dalam acara yang digelar di Gedung Serbaguna Achmad Hadie, Kelurahan Matano, Bungku Tengah, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah […]

error: Content is protected !!
expand_less