Tiga Pengurus Koperasi Pengelola WPR Kayuboko Penuhi Panggilan Satgas PHL
- calendar_month Sen, 8 Jun 2026
- visibility 66
- comment 0 komentar

Ket: Satgas PHL saat berdialog dengan Tiga pengurus Koperasi di Kantor DLH Parigi.
PARIGI | Harian Sulawesi – Tiga pengurus koperasi pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, memenuhi panggilan Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Kabupaten Parigi Moutong, Senin (8/6/2026).
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemantauan lapangan yang dilakukan Satgas PHL bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah terhadap aktivitas pertambangan emas di kawasan yang telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sebelumnya, Satgas PHL melakukan pemantauan di area WPR Desa Kayuboko pada Jumat (5/6/2026). Kegiatan itu bertujuan mengawasi kepatuhan pengelola tambang terhadap ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sekretaris Satgas PHL Parigi Moutong, Muhammad Idrus, mengatakan pemantauan tersebut merupakan bagian dari pengawasan lingkungan yang dilakukan bersama DLH Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kami membantu Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah melakukan pengawasan melalui pemantauan lapangan,” kata Idrus.
Dia menjelaskan, hasil pemantauan lapangan akan dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar untuk pembahasan lebih lanjut dengan koperasi pengelola WPR.
Pada pertemuan yang berlangsung di Kantor DLH Kabupaten Parigi Moutong sekitar pukul 14.00 Wita, Satgas PHL meminta para pengurus koperasi menyerahkan salinan dokumen perizinan yang menjadi bagian dari IPR masing-masing.
“Tujuan kami menghadirkan para ketua koperasi pengelola WPR yaitu untuk meminta salinan dokumen-dokumen perizinan yang mengikuti Izin Pertambangan Rakyat serta mempertegas tanggung jawab koperasi sebagai pemegang IPR,” ujar Idrus.
Selain dokumen perizinan, Satgas PHL juga meminta dokumen lingkungan serta dokumen kerja sama dengan pihak ketiga yang ditunjuk oleh masing-masing koperasi dalam kegiatan operasional pertambangan.
Menurut Idrus, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pemegang IPR mematuhi ketentuan yang tercantum dalam dokumen lingkungan dan peraturan yang berlaku.
Hasil dari kegiatan pemantauan dan klarifikasi dokumen akan dituangkan dalam berita acara serta laporan resmi yang selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pihak pemberi izin.
“Kami juga akan merekomendasikan jenis sanksi yang akan diterapkan kepada koperasi berdasarkan hasil kegiatan pemantauan lapangan yang dilakukan pada Jumat lalu,” kata Idrus.
Satgas PHL menegaskan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat akan terus dilakukan sebagai upaya memastikan pengelolaan tambang berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup dan perizinan yang berlaku. (**)
- Penulis: Sumardin (Pde)
- Sumber: Satgas PHL

Saat ini belum ada komentar