DLH Ancam Denda SPPG Tak Berizin IPAL, Tercatat Baru 9 dari 29 Unit yang Patuh
- calendar_month Ming, 7 Jun 2026
- visibility 75
- comment 0 komentar

PARIGI | Harian Sulawesi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong mengancam menjatuhkan sanksi administratif hingga denda kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Peringatan itu disampaikan menyusul masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha SPPG terhadap kewajiban perizinan lingkungan. Dari 29 unit SPPG yang tercatat di Kabupaten Parigi Moutong, baru sembilan unit yang telah memiliki Pertek IPAL.
Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong, Muhammad Idrus, mengatakan sebagian besar unit yang telah memenuhi kewajiban tersebut berada di wilayah Kecamatan Parigi, Parigi Utara, dan Parigi Selatan.
“Sesuai dengan Permen LH, setiap pembuangan air limbah ke media lingkungan wajib dilengkapi dengan Pertek. Pengurusan ini harus didahului dengan penyusunan Dokumen Rincian Teknis Air Limbah sebelum kegiatan operasional berjalan,” kata Idrus, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Idrus, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan sejak April 2026 agar seluruh SPPG segera mengurus perizinan yang diperlukan. Namun hingga kini masih banyak unit usaha yang belum menindaklanjutinya.
Sebagai langkah lanjutan, DLH Parigi Moutong akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan pada akhir Juni 2026 untuk memeriksa kepatuhan setiap SPPG terhadap aturan lingkungan yang berlaku.
Dia tegaskan, jika dalam inspeksi ditemukan unit usaha yang belum memiliki Pertek IPAL, maka DLH akan menerapkan sanksi secara bertahap sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22.
“Tahap pertama adalah teguran tertulis dengan tenggat waktu 30 hari untuk penyelesaian dokumen. Jika tetap diabaikan, kami akan menerapkan paksaan pemerintah yang disertai denda atau PNBP. Kami juga bisa menyurat ke Dinas Kesehatan untuk memberikan disclaimer atau peringatan keras kepada SPPG,” ujarnya.
Selain aspek perizinan, DLH juga menyoroti standar teknis pengelolaan limbah. Idrus menjelaskan kapasitas IPAL yang dibangun tidak boleh lebih kecil dari volume limbah yang dihasilkan setiap hari.
Menurut dia, volume IPAL minimal harus 30 persen lebih besar dibanding debit air limbah yang masuk agar proses pengolahan berjalan optimal sebelum limbah dibuang ke lingkungan.
Tak hanya itu, setiap tempat usaha juga diwajibkan memiliki empat titik penaatan, yakni inlet, outlet, dan outfall tahap dua, yang harus dipantau secara berkala melalui pengujian laboratorium setiap bulan.
Idrus menegaskan bahwa upaya pengawasan tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan kegiatan usaha berjalan tanpa menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat.
“Kami bukan mempersulit, kami pemerintah mendampingi investasi. Kenapa banyak sekarang SPPG daerah lain memicu komplain dari masyarakat akibat polusi dan bau, kami tidak ingin itu terjadi di Parigi Moutong,” kata Idrus. (**)
- Penulis: Sumardin (Pde)

Saat ini belum ada komentar