Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Banggai » Berkas Rampung, Dua Pengedar THD di Lamala Diserahkan ke JPU

Berkas Rampung, Dua Pengedar THD di Lamala Diserahkan ke JPU

  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • visibility 11
  • comment 0 komentar

Ket: Polres Banggai serahkan berkas Tahap II kasus dua pengedar THD di Kecamatan Lamala ke JPU Kejari Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

LUWUK | Harian Sulawesi Polres Banggai menyerahkan dua pelaku pengedar obat keras jenis trihexyphenidil (THD) tanpa ijin edar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Banggai, setelah berkas dinyatakan rampung.

Dua orang perempuan pengedar masing-masing berisinisial TM (22) dan ES (32) adalah warga asal Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai.

Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan, berkas perkara tersangka pengedar THD ini sudah lengkap dan diserahkan pada JPU oleh Tim Penyidik Satnarkoba Polres Banggai.

Sebelumnya TM dan ES ditangkap bersama tiga tersangka pria lainnya oleh personel Polsek Lamala, Sabtu (31/1) lalu, sekira pukul 14.30 wita di Kecamatan Lamala.

“Setelah proses penyidikan sudah rampung, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasat.

Menurut AKP Hasanuddin, bahwa para tersangka memperoleh barang tersebut dari seseorang bandar di wilayah Kecamatan Balantak, yang juga telah di Tahap II.

“Mereka beli dengan harga bervariasi, antara Rp300 ribu sampai Rp600 ribu,” terangnya.

Berkas kedua tersangka sudah Tahap II dan disangkakan dengan pasal 453 Jo pasal 138 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo pasal 53 KUHP. (**)

  • Penulis: Yunai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekaman Suara Diduga Libatkan Ketua SC dalam Manuver Musprov KADIN Sulteng

    Rekaman Suara Diduga Libatkan Ketua SC dalam Manuver Musprov KADIN Sulteng

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 100
    • 0Komentar

    PALU | Harian Sulawesi – Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulawesi Tengah menjelang pemilihan ketua periode 2026–2031 diwarnai isu dugaan ketidaknetralan panitia pengarah atau Steering Committee (SC). Ketua SC Musprov KADIN Sulteng, Zulfakar Nasir, dituding berpihak kepada salah satu bakal calon ketua. Ia bahkan disinyalir melakukan manuver untuk memenangkan kandidat tertentu. […]

  • Dukung Menag, APRI Sulteng Siap Lawan Hoaks dan Bersihkan Lembaga Pendidikan

    Dukung Menag, APRI Sulteng Siap Lawan Hoaks dan Bersihkan Lembaga Pendidikan

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Foto: Ketua PW APRI Sulteng ISL PALU, Sulawesi Tengah – Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Sulawesi Tengah menyatakan sikap tegas mendukung langkah Nasaruddin Umar dalam menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Ketua PW APRI Sulteng, Isram Said Lolo, menegaskan pihaknya siap berdiri di garda terdepan […]

  • Bupati Parimo Temui Wamensos, Usulkan Daerah Masuk Tahap III Program Sekolah Rakyat

    Bupati Parimo Temui Wamensos, Usulkan Daerah Masuk Tahap III Program Sekolah Rakyat

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Foto : Prokopim Pemda to@hariansulawesi JAKARTA, Harian Sulawesi – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, melakukan audiensi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia sekaligus menyerahkan dokumen readiness criteria program Sekolah Rakyat kepada Wakil Menteri Sosial RI, Agus Jabo Priyono, Senin (11/5/2026), di Gedung Kementerian Sosial RI, Jakarta Pusat. Audiensi tersebut membahas percepatan pembangunan program Sekolah Rakyat sebagai […]

  • Disdikbud Parigi Moutong Wajibkan TK Sebelum SD, ATS Ditargetkan Turun

    Disdikbud Parigi Moutong Wajibkan TK Sebelum SD, ATS Ditargetkan Turun

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle hariansulawesi.id
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Foto : Aswadin for @hariansulawesi PARIMO, Harian Sulawesi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegaskan penerapan wajib belajar 13 tahun sebagai langkah strategis menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di daerah tersebut. Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdikbud Parigi Moutong, Dahniar, dalam kegiatan Konsolidasi Daerah Dinas Pendidikan […]

  • Pemkab Tojo Una-Una Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Dalam kepada Kelompok Tani di Kecamatan Una-Una

    Pemkab Tojo Una-Una Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Dalam kepada Kelompok Tani di Kecamatan Una-Una

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
    • account_circle Taufik
    • visibility 15
    • 0Komentar

    TOUNA | Harian Sulawesi – Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menyalurkan bantuan perluasan bibit kelapa dalam kepada kelompok tani di Kecamatan Una-Una sebagai upaya mendukung pengembangan sektor perkebunan masyarakat, Jumat (22/5/2026). Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, didampingi Wakil Bupati Surya Lapasiri, Kepala Dinas Perkebunan Mahdi, Camat Una-Una, serta unsur Forum Koordinasi […]

  • Forum Pemuda Tolitoli Soroti Dugaan Lemahnya Penanganan Narkoba di Desa Lingadan, Begini Pernyataannya

    Forum Pemuda Tolitoli Soroti Dugaan Lemahnya Penanganan Narkoba di Desa Lingadan, Begini Pernyataannya

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
    • account_circle Mahdi Rumi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Ket: Ardan , ketua forum lintas pemuda Tolitoli (f-ist) TOLITOLI | Harian Sulawesi – Surat Kepala Desa Lingadan, Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli, kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah terkait permohonan penanganan darurat penyalahgunaan narkoba menuai sorotan dari kalangan pemuda. Ketua Forum Pemuda Tolitoli, Ardan, menilai langkah kepala desa tersebut menjadi sinyal lemahnya penanganan […]

error: Content is protected !!
expand_less