Puluhan Liter Miras Tradisional Siap Edar Terjaring Razia
- calendar_month Kam, 4 Jun 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar

Ket: Barang bukti puluhan liter miras CT diamankan aparat Polsek Kintom. (Foto: Humas Polres Banggai)
LUWUK | Harian Sulawesi – Bersama Polsek jajaran, Polres Banggai gencar melaksanakan razia penyakit masyarakat seperti minuman keras (Miras), narkoba, judi dan gangguan kamtibmas lainnya.
Razia pemberantasan peredaran miras di wilayah Kecamatan Kintom, Rabu (3/6) siang kemarin, dipimpin langsung Kapolsek Kintom IPTU Saleh Silo bersama sejumlah personel.
Dari lokasi razia disalah satu rumah warga di Desa Padang milik MP, polisi berhasil menyita puluhan liter miras tradisional jenis Cap Tikus (CT) yang siap diedarkan di wilayah tersebut.
Kapolsek mengatakan, razia penyakit masyarakat ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman, serta meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas yang berujung pada tindak pidana.
“Awalnya anggota mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah warga di Desa Padang yang sering melakukan transaksi jual beli miras,” terangnya.
Usai menerima laporan informasi itu, Wakapolsek bersama sejumlah anggotanya langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Hasil penyelidikan di lapangan, diketahui bahwa rumah milik MP sering mengedarkan dan menyimpan miras tanpa izin,” bebernya.
Aparat Polsek Kintom kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti 66 liter miras tradisional Cap Tikus.
Barang bukti tersebut, lanjut Kapolsek, berasal dari kecamatan Pagimana dan hendak dijual di kecamatan Kintom dengan harga Rp30ribu per kemasan.
“Pelaku diundang ke Kapolsek Kintom guna proses hukum lebih lanjut,” tukas Kapolsek.
Seluruh barang bukti miras cap tikus diamankan di Mako Polsek Kintom untuk dilakukan proses hukum. (**)
- Penulis: Yunai

Saat ini belum ada komentar