Barcode BBM Subsidi Petani Diperketat, TPHP Parimo Pastikan Gratis
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar

Foto: Kabid Sapras Dinas TPHP
PARIGI MOUTONG, Sulteng – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong memastikan penerbitan barcode BBM bersubsidi bagi petani dilakukan melalui verifikasi administrasi dan pemeriksaan lapangan. Langkah ini untuk memastikan barcode diberikan kepada petani yang benar-benar memiliki kegiatan pertanian dan membutuhkan BBM untuk usaha tani.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas TPHP Parimo, Supriadin, menjelaskan pengajuan diawali melalui UPTD Pertanian di wilayah masing-masing. UPTD bersama penyuluh melakukan verifikasi lapangan terhadap kegiatan pengolahan atau panen, luas lahan, serta jenis dan spesifikasi alat dan mesin pertanian (alsintan) yang digunakan. Jika memenuhi syarat, UPTD menerbitkan surat validasi yang ditandatangani kepala UPTD.
Setelah itu, berkas dibawa ke Dinas TPHP untuk diperiksa kembali. Dokumen yang wajib disiapkan meliputi KTP, surat permohonan, surat spesifikasi alat, surat validasi UPTD, serta cetakan e-RDKK atau SIMLUHTAN. Jika diwakilkan, pemohon wajib melampirkan surat kuasa. Berkas yang lengkap kemudian dipindai dan diinput melalui aplikasi XSTAR untuk proses penerbitan barcode.
Supriadin menegaskan barcode diterbitkan berdasarkan NIK dan nama pemohon, sehingga satu petani memperoleh satu barcode. Jika beberapa anggota dalam satu kelompok tani memenuhi persyaratan, masing-masing dapat memperoleh barcode sesuai identitasnya. Kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak karena seluruh berkas harus diunggah ke dalam sistem.
Untuk satu permohonan, proses pelayanan dapat berlangsung sekitar 15 hingga 30 menit apabila seluruh persyaratan lengkap. Namun, waktu tersebut dapat bertambah jika terjadi gangguan sistem. Supriadin juga menegaskan pengurusan barcode BBM bersubsidi bagi petani tidak dipungut biaya. “Jika ada, laporkan dan perlihatkan bukti, kita akan tindak oknum tersebut,” tegasnya.
Dinas TPHP juga mendorong penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tertib dan tepat sasaran, termasuk melalui pengaturan penyaluran di SPBU Kampal. Petani diimbau mengikuti prosedur dan melengkapi dokumen sebelum mengajukan permohonan. Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan pungutan dengan menyertakan bukti agar dapat ditindaklanjuti. (**)
- Penulis: Pde

Saat ini belum ada komentar