Pengeroyokan Pemuda di Tolitoli, LSM GIAK Desak Oknum yang Terlibat Diproses
- calendar_month Rab, 23 Sep 2026
- visibility 631
- comment 0 komentar

Foto: Ketua LSM GIAK dan Riandi (korban)
TOLITOLI, Sulteng – Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Lembah, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 04.00 Wita, menjadi perhatian publik.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pemuda bernama Riandi diduga menjadi korban pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota Polres Tolitoli berinisial SR.
Akibat kejadian tersebut, Riandi mengalami luka serius pada bagian wajah dan belakang kepala. Korban kemudian harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Mokopido Tolitoli untuk menangani luka yang dialaminya.
Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Sulawesi Tengah, Hendri Lamo, meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian membuat proses penanganan perkara perlu mendapat perhatian agar berjalan transparan.
Hendri mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polres Tolitoli, baik penanganan oleh penyidik Satreskrim maupun proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Unit Propam.
Pengawalan tersebut, kata dia, dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
“Kami meminta dan mendesak Kapolres Tolitoli melalui penyidik Reskrim dan Propam tetap profesional dan transparan serta mengedepankan mekanisme hukum dalam menangani perkara ini. Semua pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan, sehingga korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ujar Hendri Lamo.
Ia juga meminta Kapolres Tolitoli membuka informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional.
Menurut Hendri, transparansi dalam proses hukum penting untuk menjaga integritas institusi kepolisian sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.(**)
- Penulis: Mandi Rumi

Saat ini belum ada komentar