Perkuat Perlindungan Lingkungan, Wabup Surya Letakkan Patok Sempadan Danau Banano
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 79
- comment 0 komentar

Foto: istimewa
TOJO UNA-UNA, Sulteng– Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu mulai memperkuat upaya perlindungan dan penataan kawasan Danau Banano melalui sosialisasi dan penetapan garis sempadan Danau Banano I, II, dan III.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga fungsi ekologis danau sekaligus mengendalikan pemanfaatan ruang di kawasan sekitarnya agar tetap tertib, aman, dan berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung di Desa Banano, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, Kamis (8/10/2026), merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kajian teknis penetapan garis sempadan danau yang telah dimulai sejak awal 2026.
Agenda tersebut sekaligus dirangkaikan dengan peletakan batu pertama patok garis sempadan Danau Banano oleh Wakil Bupati Tojo Una-Una, Hj. Surya, S.Sos., M.Si., sebagai langkah awal penataan dan pengelolaan kawasan danau secara lebih terarah.
Penetapan garis sempadan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Dalam Pasal 12, aturan tersebut menetapkan bahwa garis sempadan danau paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi. Ketentuan ini menjadi acuan teknis dalam kajian, dengan penetapan batas yang tetap memperhatikan kondisi dan karakteristik kawasan danau.
Kepala BWS Sulawesi III Palu, Medya Ramdhan, S.T., melalui Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan, Hermin Haryady, S.T., M.Si., menjelaskan bahwa Danau Banano merupakan salah satu aset penting Kabupaten Tojo Una-Una yang memiliki nilai strategis dari sisi ekologi, sosial, dan ekonomi.
Menurutnya, danau tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sumber daya air dan habitat keanekaragaman hayati, tetapi juga berperan sebagai penyangga sistem lingkungan serta sumber penghidupan masyarakat melalui kegiatan perikanan, pertanian, pariwisata, dan aktivitas sosial budaya.
Namun, meningkatnya aktivitas manusia dan perubahan penggunaan lahan di sekitar danau berpotensi menambah tekanan terhadap kualitas lingkungan serta keberlanjutan fungsi danau.
Karena itu, diperlukan pengendalian pemanfaatan ruang yang terintegrasi dan berbasis data agar kebutuhan pembangunan dapat berjalan seimbang dengan upaya pelestarian lingkungan. Penataan sempadan diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk mencegah pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hermin menegaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan Danau Banano I, II, dan III bertujuan mewujudkan kawasan yang tertib, aman, lestari, dan berkelanjutan.
Upaya tersebut juga diharapkan mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan sekaligus meningkatkan ketahanan kawasan terhadap berbagai perubahan dan tekanan lingkungan.
Dari sisi pelaksanaan, kajian sempadan Danau Banano diarahkan untuk menyusun dokumen kajian dan usulan penetapan garis sempadan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pekerjaan ini juga mencakup identifikasi kepemilikan lahan, tanah, dan bangunan di sekitar kawasan sempadan, serta pemetaan rencana garis batas yang akan ditetapkan. Data tersebut diperlukan agar penataan kawasan memiliki dasar teknis yang jelas dan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang.
Sosialisasi hasil kajian juga menjadi bagian penting dari proses tersebut. Melalui kegiatan ini, tim teknis dan instansi terkait diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai rencana garis sempadan, tujuan penetapannya, serta implikasinya terhadap pengelolaan kawasan.
Dengan demikian, pelaksanaan penataan tidak hanya berorientasi pada penentuan batas fisik, tetapi juga pada peningkatan pemahaman dan keterlibatan para pemangku kepentingan.
Wakil Bupati Tojo Una-Una, Hj. Surya, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa penetapan garis sempadan Danau Banano I, II, dan III bukan sekadar urusan birokrasi atau pemenuhan administrasi pemerintahan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk investasi jangka panjang untuk melindungi fungsi danau sebagai penyangga sumber daya air sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
Dalam kegiatan tersebut, Surya didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) Kabupaten Tojo Una-Una, Moh. Arsad, S.E., M.Si. Kegiatan itu juga dihadiri lima instansi terkait yang tergabung dalam tim teknis serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tojo.
Pemerintah daerah berharap penataan sempadan dapat menjadi landasan bagi pengelolaan Danau Banano yang lebih terencana, termasuk dalam mendukung pengembangan potensi pariwisata.
Danau Banano yang berada di Kecamatan Tojo dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai salah satu destinasi wisata daerah, termasuk kemungkinan penataan kawasan sebagai tempat persinggahan atau rest area yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Meski demikian, pengembangan wisata perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan ruang.
Dengan adanya kajian teknis, pemetaan, sosialisasi, dan penetapan garis sempadan, kawasan Danau Banano diharapkan dapat dikelola secara lebih tertib sehingga fungsi lingkungan tetap terjaga dan potensi ekonominya dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
Penetapan garis sempadan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat tata kelola Danau Banano. Sinergi Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, BWS Sulawesi III Palu, instansi teknis, dan masyarakat menjadi faktor penting agar upaya perlindungan kawasan danau tidak berhenti pada pemasangan patok, tetapi berlanjut pada pengawasan dan pemanfaatan ruang yang bertanggung jawab. (**)
- Penulis: DAR

Saat ini belum ada komentar