Kurangi Belanja Tidak Mendesak, Ini Catatan Penting Fraksi Perindo atas Perubahan APBD 2026
- calendar_month Sen, 21 Sep 2026
- visibility 64
- comment 0 komentar

Foto: Politisi Partai Perindo Yolanda Mambu, SE menyampaikan Laporan Fraksi di Paripurna (f-Pde)
PARIGI MOUTONG, Sulteng – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong kembali berlangsung, Senin (21/9/2026), kali ini menyampaikan pandangan akhir Fraksi Partai Perindo terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Juru bicara fraksi, Yolanda Mambu, SE, menyampaikan pandangan tersebut di hadapan pimpinan serta seluruh anggota dewan yang hadir.
Fraksi Perindo menegaskan, perubahan APBD bukan sekadar soal mengubah angka di dokumen anggaran. Lebih dari itu, perubahan ini wajib menjadi instrumen yang menjamin kebijakan dan program pemerintah daerah tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat, memiliki sasaran nyata, serta memberi manfaat yang dirasakan langsung oleh warga Parigi Moutong.
Dalam penegasannya, Fraksi Perindo meminta belanja daerah dijalankan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Kegiatan yang tidak mendesak perlu dikurangi, terutama perjalanan dinas serta kegiatan lembur yang tidak memiliki dasar dan alasan kuat. Optimalisasi pendapatan juga harus tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.
Pembangunan dan pelayanan publik ditekankan agar disebar secara merata, menjangkau wilayah desa, pesisir, kawasan pertanian, perkebunan, serta daerah yang masih tertinggal akses infrastruktur dasarnya. Setiap program wajib dilengkapi indikator keberhasilan yang terukur, sehingga hasilnya dapat dinilai secara nyata, bukan sekadar tertulis di atas kertas.
Tata kelola keuangan daerah juga diminta terus diperbaiki guna mencegah kesalahan prosedur serta meminimalkan temuan di kemudian hari. Pengawasan pelaksanaan anggaran harus diperkuat agar rencana yang disusun benar-benar terwujud menjadi karya dan pelayanan yang dirasakan masyarakat luas.
Berdasarkan seluruh pembahasan dan pencermatan, Fraksi Partai Perindo secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong TA 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan ini disertai catatan agar seluruh hal yang ditegaskan dijadikan pedoman pelaksanaan anggaran.
Fraksi mengingatkan, ukuran keberhasilan anggaran bukan seberapa besar nilainya atau seberapa cepat terserap, melainkan seberapa besar manfaat yang diberikan bagi kesejahteraan masyarakat. Semoga proses ini menjadi landasan pemerintahan yang semakin baik, adil, dan sejahtera bagi seluruh warga Parigi Moutong. (**)
- Penulis: Sumardin (Pde)

Saat ini belum ada komentar