Terlibat Kepemilikan 32 Paket Sabu, Oknum ASN di Luwuk Diciduk Polisi
- calendar_month Sel, 1 Sep 2026
- visibility 158
- comment 0 komentar

Ket: Satresnarkoba Polresta Banggai saat melakukan penangkapan kedua pelaku kasus sabu di rumah pelaku BR. (Foto: Humas Polresta Banggai)
LUWUK, Sulteng – Dua orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kembali diciduk pihak berwajib. Satu diantaranya merupakan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) akif di lingkungan pemerintahan Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Oknum ASN itu diketahui seorang perempuan berinisial IR alias SI (49), yang bertugas di salah satu instansi pemerintahan Kabupaten Banggai, Jumat (28/8) sore lalu, sekira pukul 17.00 wita di tangkap bersama pria berinisial BR (36).
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menuturkan, kedua pelaku ditangkap tepatnya di salah satu rumah di jalan Pulau Nias, Kecamatan Luwuk Selatan, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Penangkapan itu bermula dari informasi bahwa ada sepasang pria dan wanita yang sedang terlibat kasus sabu-sabu di rumah pelaku BR. Anggota Satresnarkoba segera menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan,” ujar Kasat, Senin (31/8).
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah pelaku dan berhasil menemukan 30 bungkus berisi diduga sabu-sabu, yang disimpan dalam pembungkus plastik bening ditaruh di atas kasur.
Sementara 2 bungkus kecil sabu lainnya yang disimpan dalam lemari, alat hisab bong, satu dosa kaca pirex, dua bungkus plastik kosong, timbangan digital, korek api gas dan tiga unit telepon seluler juga ikut disita aparat.
“Barang bukti yang kami amankan ada 32 bungkus sabu seberat 38,18 gram,” urai AKP Hamid.
Hasil pemeriksaan dan interogasi awal, tambah Kasat, pelaku menghubungi serta memesan sabu kepada seseorang di Kecamatan Pagimana sekira pukul 13.00 wita, Rabu (26/8) lalu, untuk diedarkan di kota Luwuk.
“Pelaku IS dan BR merupakan residivis kasus sabu yang belum lama keluar, usai menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Luwuk,” terangnya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolresta Banggai. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (Yunai)
- Penulis: hariansulawesi.id

Saat ini belum ada komentar