Husen Mardjengi: Status Wilayah Tambang Harus Jelas, Jangan Jadi Ladang Oknum
- calendar_month Sen, 31 Agu 2026
- visibility 113
- comment 0 komentar

Foto: Paripurna DPRD Parimo berlangsung alot karena pernyataan politisi PAN (f-Pde)
PARIGI MOUTONG, Sulteng – Anggota DPRD Parigi Moutong dari Partai Amanat Nasional (PAN), Husen Mardjengi, mendesak pemerintah daerah untuk segera memperjelas status wilayah pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong.
Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, S.Sos., serta dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, M.Pd., Senin (31/8/2026).
Husen menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan status wilayah pertambangan tetap abu-abu. Jika batas dan status kawasan tidak jelas, terbuka peluang bagi oknum untuk memanfaatkannya, bahkan wilayah yang bukan kawasan pertambangan pun bisa dimasuki tanpa kendali.
“Inilah mengapa kejelasan status wilayah pertambangan sangat diperlukan,” ujarnya.
Ia mengakui wilayah Kayuboko dan Air Panas telah melalui proses kajian hingga penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun di wilayah lain, bukan hanya Air Panas dan Kayu Bobo, masih banyak lokasi tambang ilegal yang semakin merajalela dan nyaris tidak terkendali, baik oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Jika wilayah WPR layak dijadikan IPR, segera dikaji, asalkan tidak merusak lingkungan dan tidak merugikan masyarakat. Namun ada pula lokasi yang tidak dapat dijadikan IPR dan tidak boleh digali kandungan buminya.
“Saya sepakat wilayah yang memenuhi syarat dapat diterbitkan izinnya, karena di sana ada warga yang menggantungkan hidup dari pertambangan,” tegasnya.
Husen mencontohkan, di Malango dan Sipayo kandungan emas sudah dieksploitasi dalam jumlah besar sejak beberapa tahun lalu. Yang beroperasi justru orang-orang dari luar daerah, yang konon didukung oknum tertentu.
“Kekayaan alam kita habis digeruk pihak lain. Hal ini persis seperti kasus kayu hitam di Jawa tahun 1970-an — yang menikmati hasilnya bukan warga setempat, melainkan orang luar,” ungkapnya.
Ia menyoroti rencana penyerahan 17 titik IPR dalam waktu dekat, serta sekitar 16 titik lagi yang sedang dikaji. Pemerintah daerah diminta transparan: wilayah mana saja yang termasuk ke dalam 16 titik tersebut?
Apakah mencakup Tinombo Selatan, Tinombo, Sidoan, dan wilayah utara lainnya? Khusus untuk Tinombo Selatan, Husen menegaskan tanah di sana sama sekali tidak dapat diterbitkan IPR.
“Saya tidak menginginkan persoalan ini berulang seperti kejadian beberapa tahun lalu yang menimbulkan korban. Mohon pemerintah daerah bersikap terbuka, jangan ditutup-tutupi. Sampaikan secara jelas wilayah mana yang dapat dikaji dan dimanfaatkan tanpa merusak lingkungan maupun mengganggu ekosistem serta kehidupan masyarakat,” pungkas Husen.(**)
- Penulis: Sumardin (Pde)

Saat ini belum ada komentar