Kasus Pencabulan di Tolitoli, Pemerhati Perempuan Minta Penyidikan Dilimpahkan ke Polres
- calendar_month Kam, 13 Agu 2026
- visibility 639
- comment 0 komentar

Ket: Ramlah Darise pemerhati perempuan Tolitoli dan HJ terduga pelaku yang masih di tahanan Polsek Dondo (f-ist)
TOLITOLI, Sulteng – Pemerhati perempuan yang juga berstatus dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Tolitoli, Ramlah Darise, menyampaikan pandangan terkait kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang gadis di wilayah Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli.
Dirinya meminta agar penanganan perkara tersebut segera dilimpahkan kepada penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Tolitoli.
Ramlah menjelaskan alasan utama permintaan tersebut adalah keterbatasan sumber daya yang dimiliki Polsek Dondo, di mana belum terdapat penyidik khusus PPA.
Selain itu, pendampingan terhadap korban yang saat ini dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) berpusat di Kota Tolitoli, sehingga jarak yang cukup jauh antara lokasi kejadian dengan pusat pelayanan berisiko menghambat kelancaran penanganan kasus.
“Penanganan perkara berada di Desa Tinabogan, sementara pendampingan dilakukan dari Kota Tolitoli. Jarak antara Polsek Dondo dan Kota Tolitoli pun cukup jauh, sehingga tidak mungkin proses ini berjalan mulus jika tetap ditangani di tingkat polsek,” ujar Ramlah.
Ia menegaskan, penanganan kasus ini harus dilakukan secara maksimal dan segera dialihkan ke penyidik di tingkat Polres.
Hal ini juga didasari kekhawatiran adanya pihak-pihak yang tidak berkepentingan namun berusaha mendamaikan kasus tersebut di luar jalur hukum, meskipun upaya itu telah ditolak tegas oleh pihak pelapor.
Ramlah menekankan bahwa kasus pencabulan termasuk tindak pidana murni, bukan delik aduan, sehingga proses hukum tidak boleh dihentikan hanya karena adanya permohonan maaf atau upaya perdamaian.
“Permohonan maaf boleh saja ada, namun penanganan perkara tidak boleh dihentikan. Ini bukan delik aduan, melainkan pidana murni sehingga proses hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.
Pihaknya berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti usulan ini agar korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan kasus dapat ditangani secara menyeluruh serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)
- Penulis: Mahdi Rumi

Saat ini belum ada komentar