Satresnarkoba Polres Parimo Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu, Sita Hampir 13 Gram Narkotika
- calendar_month Sel, 21 Jul 2026
- visibility 100
- comment 0 komentar

Foto: istimewa
PARIGI MOUTONG, Sulteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Senin (20/7/2026) malam.
Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 12,56 gram.
Kapolres Parimo AKBP Dr. Hendrawan A.N melalui Kasat Narkoba Iptu Nicho Eliezer S. TrK saat dihubungi media ini membenarkannya.

Penangkapan berlangsung malam hari oleh tim Satresnarkoba Polres Parimo. (f-ist)
Menurut Iptu Nicho, Penangkapan bermula setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dua pria yang diduga membawa sabu dari Palu menuju Kabupaten Parigi Moutong.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya menurunkan tim opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Muliyadi Bakri melakukan penyelidikan dan mencegat Agus Farhat serta Tofan di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, sekitar pukul 20.00 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu paket sabu seberat bruto sekitar 10,76 gram yang berada dalam genggaman Agus Farhat.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua telepon genggam, pembungkus rokok, plastik bening kosong, dan dua lembar tisu sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjutnya, Agus Farhat dan Tofan mengaku diperintahkan oleh Wildan untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial Andre di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.
Barang tersebut kata Nicho rencananya akan diserahkan kepada Wildan yang berada di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo.
Berbekal pengakuan tersebut, Tim melakukan pengembangan ke rumah Wildan sekitar pukul 21.30 Wita.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, lanjut Nicho, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,80 gram yang disimpan di dalam lemari.
Anggota Tim juga menyita satu timbangan digital, tiga plastik klip kosong, dua alat isap (bong), satu kotak plastik kecil, dan satu telepon genggam.
Ketiga terduga beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini Tim juga masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok sabu yang disebut berada di Kota Palu. (**)
- Penulis: Sumardin (Pde)

Saat ini belum ada komentar