Kejari Banggai Musnahkan Babuk Perkara Tindak Pidana Umum Berkekuatan Hukum
- calendar_month Sen, 24 Agu 2026
- visibility 53
- comment 0 komentar

Ket: Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum oleh Kejaksaan Negeri Banggai. (Foto: Yunai)
LUWUK, Sulawesi Tengah – Kejaksaan Negeri Banggai menggelar pemusnahan barang bukti (Babuk) 23 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum, Senin (24/8) sore.
Sekira pukul 14.00 wita, pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap periode April sampai Juli 2026 yang atas putusannya dirampas untuk dimusnahkan, digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banggai.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, dan dihadiri oleh Bupati Banggai, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Dandim 1308/LB, Kapolres Banggai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Luwuk, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Banggai, Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Camat Luwuk, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banggai, Pejabat Eselon IV pada Kejaksaan Negeri Banggai dan jajaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, SH. MH., menguraikan, adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara tindak pidana umum yakni 18 perkara narkotika jenis sabu dengan berat total 95.6063 gram, 2 perkara kesehatan dengan barang bukti 10.000 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (THD), dan 3 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya/TPUL dengan barang bukti berupa bahan peledak/bom ikan, peralatan penyelaman, jaring penampung ikan serta pakaian.
“Selanjutnya barang bukti sabu-sabu dan obat terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air, dan dicampur dengan cairan pembersih kemudian diblender sampai hancur,” terang Akbar.
Sementara untuk barang bukti lainnya berupa bong/alat hisap sabu, detonator, peralatan selam, pakaian dan botol dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kejari Banggai menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan tindaklanjut arahan pimpinan, sebagai upaya mitigasi resiko penyalahgunaan barang bukti utamanya narkotima dan obat-obatan berbahaya di internal Kejaksaan Negeri Banggai.
Kegiatan pemusnahan diakhiri dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pejabat yang hadir. (Yunai)
- Penulis: hariansulawesi.id

Saat ini belum ada komentar